Kasus Pernikahan Wanita Hamil Dalam Masyarakat
      Masyarakat luar berpandangan bahwa hamil di luar pernikahan adalah sebuah masalah yang dimana itu adalah aib bagi anggota keluarga, oleh karena itu untuk menutupi aib tersebut adalah dengan cara menikahkan anak perempuannya dengan lelaki yang menghamilinya sebelum berita kehamilan itu tersebar luas dimasyarakat. Dan juga upaya agar sang ibu tidak menanggung rasa malu saat melahirkan nanti dan mendapat fitnah karena melahirkn seorang anak tanpa adnya sosok ayah maka mau tidak mau mereka harus dinikahkan. Karena jika tidak dinikahkan akan menimbulkan konflik di masyarakat dan pencemaran nama baik keluarga.
      Hamil di luar pernikahan yaitu ketika perempuan yang hamil seblum di adakannya akad nikah, lalu setelah itu dinikahi oleh lelaki yang menghamilinya. Dalam pertemanan, Islam mengajarkan agar bisa memilih teman dalam yang mengerti tentang religi. Perkawinan antara lelaki dan perempuan merupakan sudut penting bagi kebutuhan manusia. Namun di era zaman now ini perkembangan masyarakat semakin bertambah maju dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dimana memudahkan masyarakat seperti adanya media transportasi, komunikasi dan dapat di akses dengan mudah. Kemajuan teknologi ini bukan hanya membawa dampak positif saja tetapi juga banyak membawa dampak negative. Seperti acara yang ditayangkan di televisi, pemberitahuan intemet serta beredarnya video pornografi, yang banyak memberikan dampak negative apalagi pada kalangan remaja, dan dalam mengatasi pengaruh budaya luar di era globalisasi saat ini, kita tidak bisa mengisolasikan diri dari hal tersebut.
     Kebebasan berpikir dan bertindak merupakan hak mutlak  setiap individu baik laki-laki maupun perempuan. Namun sangat disayangkan kebebasan tersebut banyak disalahgunakan oleh mereka, terutama generasi muda yang biasa disebut ABG, karena moralitas mulai hilang dan norma-norma agama mulai diabaikan. Akibatnya, kejahatan, terutama kejahatan asusila, akan semakin meluas. Tak heran jika mendengar cerita para ayah yang meniduri anaknya, atau orang yang tega memperkosa ibu kandungnya. Parahnya lagi, banyak pasangan muda yang  melakukan hubungan seks meski belum menikah secara sah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kontrol yang baik baik dari  diri sendiri maupun lingkungan.
Kasus ini sering terjadi dengan berbagai bentuk penyimpangan seksual di masyarakat. Perilaku seksual  menyimpang misalnya pesta pora, perzinahan, prostitusi, serta  hubungan seks gay dan lesbian yang kini lumrah terjadi di masyarakat.Zina diartikan sebagai hubungan seksual di luar nikah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak terikat perkawinan, atau hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan isterinya, atau sebaliknya.
Perbuatan zina ini semakin ramai di lingkungan masayarakat indonesia. Ini terbukti karena semakin banyak kasus mengugurkan kandungan karena disebabkan dari hubungan seksual di luar pernikahan. Dan perbuatan ini sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan zina adalah hubungan seks di luar pernikahan, antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat  hubungan romantis atau seksual, antara laki-laki yang terikat perkawinan dengan  perempuan yang bukan isterinya, dan sebaliknya. Belakangan ini, perselingkuhan semakin banyak terjadi di  masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya angka aborsi akibat hubungan seks di luar nikah dan meningkatnya jumlah tempat prostitusi. Dan perilaku ini sangat meresahkan masyarakat.Apalagi banyak generasi muda  yang berkumpul tanpa rasa malu dan tidak mengenal batasan norma agama, bahkan  merasa bangga saat menunjukkannya kepada orang lain. Kebebasan seks bebas di kalangan remaja dan masyarakat perkotaan kini sudah menjadi budaya, meluas hingga ke pelosok dan pedesaan.
Sungguh sangat menyedihkan karena banyaknya kejadian pergaulan bebas yang menyebabkan terjadinya perbuatan zina ini juga sering terjadi pada kalangan remaja saat ini, sehingga terlalu banyak remaja yang hamil di luar nikah dan menuntut pertanggungjawaban laki-laki yang menghamilinya karena menikah pada saat  perempuan  hamil. Oleh karena itu, dalam resepsi pernikahan, tidak jarang kita melihat calon pengantin muda atau  di bawah umur berdiri berdampingan di depan altar untuk pesta pora. Kondisi ini sering disebut dengan kehamilan di luar nikah. Biasanya kejadian ini disebabkan oleh kegembiraan setelah hamil, namun sulit untuk menyembunyikannya. Mengenali kejadian ini dipandang sebagai reaksi terhadap banyak persepsi tentang fenomena tersebut.
      Secara umum, pandangan ulama fikih mengenai perkawinan wanita hamil karena zina dapat dibedakan menjadi dua: ulama yang mengharamkan perkawinan wanita hamil karena zina dan ulama yang membolehkan perkawinan hamil karena zina. Akan tetapi, secara lebih rinci, pendapat mereka dapat dikelompokkan menjadi enam:
1. Menurut Abu Hanifah berdasarkan riwayat dari Hasan dikabarkan bahwa beliau membolehkan perkawinan wanita hamil zina, tetapi tidak boleh tidur dengan suaminya sebelum anak yang dikandungnya lahir, karena tidak adanya ketentuan syara' secara tekstual yang melarang perkawinan wanita hamil karena zina.
2. Abu Yusuf dan Zukar berpendapat bahwa perkawinan wanita hamil karena zina tidak boleh seperti ketidak bolehan perkawinan wanita hamil selain zina (seperti ditinggal wafat oleh suami dalam keadaan hamil), karena tidak memungkinkan tidur bersama, maka tidak boleh melaksanakan perkawinan.
3. Ulama Malikiyah tidak membolehkan perkawinan wanita hamil zina secara mutlak sebelum yang