berbagai forum regional dan internasional, termasuk nominasi di organisasi internasional.
Kedekatan  dan kerja sama kedua negara  misalnya terlihat dari frekuensi kunjungan
"pejabat tinggi". Contoh kunjungan penting  kedua negara dalam beberapa tahun terakhir:Â
-
Kunjungan kenegaraan Presiden  Joko Widodo Republik Indonesia ke Busan dalam rangka 25th ASEAN-Korea Memorial Summit  dan pembicaraan bilateral, 10 -12 Desember 2014Â
Dikunjungi oleh Yusuf Kalla, Wakil Presiden RI, pada tanggal 26 hingga 30Agustus 2015
Kunjungan kenegaraan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Seoul pada tanggal 15 hingga 18 Mei 2016Â
Kunjungan kenegaraan Presiden Moon Jae-in dari Republik Korea (8-10 November 2017) Â
Kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Lee Nak-yon dari Republik Korea (18-21 Agustus 2018) ke Indonesia.
Kunjungan kenegaraan Presiden Republik  Indonesia Joko Joko Widodo akan mengunjungi Korea Selatan pada tanggal 8 hingga 10 September 2018.
Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia Presiden Joko Widodo mengunjungi Korea Selatan untuk menghadiri KTT Khusus ASEAN-Korea yang diselenggarakan di Busan pada 25-26 November 2019.
Republik Korea menggunakan sistem multipartai dan memilih presiden melalui pemungutan suara langsung, dengan masa jabatan satu periode lima tahun. Presiden adalah kepala negara dan dibantu oleh perdana menteri. Pemerintahan Republik Korea juga terdiri dari cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden mempunyai hak untuk menunjuk  menteri dengan persetujuan anggota Majelis Nasional Korea.