Mohon tunggu...
Muhammad Rizqi Hengki
Muhammad Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Calon Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

Just an ordinary man, don't expect too much from me. Focus on Criminal Law and Anti-Money Laundering Science. Find me on Instagram @mrizqihengki

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Artis dalam Bayang-Bayang Pencucian Uang: Sebuah Anomali Hukum

30 Maret 2024   15:52 Diperbarui: 30 Maret 2024   16:02 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini, banyak pelanggaran hukum terjadi akibat rendahnya kesadaran hukum pada masyarakat. Adakalanya juga peraturan normatif ternyata tidak diterapkan sebagaimana mestinya karena lemahnya penegakan hukum.

Tidak heran dalam tataran penerapan hukum seringkali timbul hal-hal yang ganjil dan tidak biasa, bahkan terjadi kondisi yang anomalis, paradoksal, dan dilematis, khususnya dalam tataran penegakan hukum pidana.

Akhir-akhir ini, istilah pencucian uang atau money laundering sudah begitu populer di sebagian masyarakat kita. Sebagai hasil pemberitaan dari berbagai media massa yang menyoroti beberapa kasus besar terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Hal ini tentu merupakan suatu pendidikan sosial yang sangat baik dalam upaya memberikan pemahaman seputar tindak pidana pencucian uang dengan dampak dan korban yang ditimbulkan cukup besar bagi kepentingan bangsa dan negara.

Menyandang status artis ternyata tidaklah selalu enak, terkadang bisa juga sebaliknya.

Masih ingatkah kita dengan Andhika Gumilang alias Juan Ferero, salah satu public figure yang menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada hari Kamis (19/1/2012).

Selain itu, ada beberapa artis yang sempat terlibat dengan kasus TPPU namun bebas dari sangkaan Penyidik Kepolisian, yakni:

1. Atta Halilintar, pernah menjadi sorotan ketika menjual bandana seharga Rp2,2 Miliar kepada Reza Paten yang merupakan Pemilik Robot Trading Net89 yang kemudian menjadi Tersangka.

2. Rossa, pernah menjadi sorotan ketika menerima honor sebesar Rp172 Juta dalam sebuah acara hiburan yang dimotori oleh DNA Pro yang kemudian Pemilik dan Penyedia DNA Pro menjadi Tersangka.

3. Reza Arap, pernah menjadi sorotan ketika menerima saweran live streaming-nya sebesar Rp1 Miliar dari salah satu penontonnya, yakni Doni Salmanan yang kemudian Doni menjadi Tersangka.

4. Ivan Gunawan, pernah menjadi Brand Ambassador dari DNA Pro dan menerima honor sebesar Rp921 Juta yang kemudian Pemilik dan Penyedia DNA Pro menjadi Tersangka.

Artis Dapat Menjadi Pelaku Pasif atau Third Party Money Laundering

Pada umumnya pelaku TPPU berusaha untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan hubungan pelaku tindak pidana asal dengan TPPU, diantaranya:

1. Self-laundering merupakan pencucian uang yang dilakukan oleh orang yang terlibat dalam perbuatan tindak pidana asal (dalam hal ini dapat disebut pelaku aktif).

2. Third party money laundering yang merupakan pencucian uang yang dilakukan oleh orang yang tidak terlibat dalam perbuatan tindak pidana asal (dalam hal ini dapat disebut pelaku pasif).

Ancaman Hukuman

Pembentuk undang-undang telah merumuskan pasal untuk pelaku pasif dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 yang berbunyi:

"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Unsur menerima adalah suatu keadaan atau perbuatan dimana seseorang memperoleh harta kekayaan dari orang lain, hal ini mudah untuk dipahami.

Unsur menguasai adalah suatu keadaan atau perbuatan yang mengakibatkan adanya pengendalian secara langsung atau tidak langsung atas sejumlah uang atau harta kekayaan.

Sedangkan unsur menggunakan adalah suatu keadaan atau perbuatan yang memiliki motif untuk memperoleh manfaat atau keuntungan melebihi kewajaran.

Pelaku pasif dapat dipidana hanya dengan membuktikan salah satu unsur dari unsur menerima, menguasai, dan/atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Dalam Pasal 5 ayat (1) tersebut terdapat suatu perbuatan yang jangkauannya lebih luas seperti yang telah digunakan dalam kasus Andhika Gumilang alias Juan Ferero yang dinyatakan bersalah disebabkan antara lain karena Terdakwa memanfaatkan atau menggunakan mobil Ferari yang diketahui atau patut diduga olehnya dibeli oleh Melinda Dee dengan menggunakan uang yang berasal dari tindak pidana perbankan.

Contoh Kasus

Pertama, ada seorang Aktris yang merupakan Istri dari pemilik perusahaan penebang dan penjual kayu ilegal mengetahui bahwa Suaminya melakukan aktivitas ilegal tersebut. Ia mendapatkan uang dari Suaminya setiap bulan yang kemudian dibelanjakan kebutuhan harian hingga barang mewah, padahal ia mengetahui bahwa aset ataupun barang tersebut merupakan harta kekayaan yang sumber perolehannya dari tindak pidana yang dilakukan Suaminya. Maka unsur-unsur TPPU dalam Pasal 5 ayat (1) terpenuhi dan dapat dikenakan padanya.

Kedua, ada seorang Istri dari Pegawai Negeri Sipil mengetahui bahwa Suaminya hanya mendapatkan penghasilan dari pekerjaan dan jabatannya saja. Namun, setiap minggu ia mendapatkan uang baik tunai maupun transfer baik dari Suaminya langsung ataupun melalui orang yang mengatasnamakan Suaminya yang nominalnya jauh di atas penghasilan per bulan Suami yang ia ketahui selama ini. Maka ia sepatutnya mengetahui atau sudah menduga bahwa uang tersebut berasal dari sesuatu yang bukan berasal dari penghasilan sah Suaminya. Apabila ia tetap menerima dan/atau menikmatinya, maka unsur-unsur TPPU dalam Pasal 5 ayat (1) terpenuhi dan dapat dikenakan padanya.

Dari konstruksi perbuatan TPPU, pada intinya melarang dan memberikan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tentang menikmati hasil kejahatan (who ever enjoy his fruit of crimes).

Dokumentasi KOMPAL
Dokumentasi KOMPAL

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun