Mohon tunggu...
Muhammad Rizqi Hengki
Muhammad Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Calon Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

Just an ordinary man, don't expect too much from me. Focus on Criminal Law and Anti-Money Laundering Science. Find me on Instagram @mrizqihengki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum: Secercah Harapan Untuk Mahkamah Konstitusi

28 Maret 2024   09:20 Diperbarui: 28 Maret 2024   09:33 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

3. MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.

4. KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

5. MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada MPR, Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.

Secercah Harapan Untuk Mahkamah Konstitusi

MK akan berperan penting dalam terselenggaranya Pemilu tahun 2024, hal ini dikarenakan Pemohon PHPU tak jarang mendalilkan telah terjadi pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilu.

Terstruktur berkaitan dengan kewenangan, sistematis berkaitan dengan kebijakan, sedangkan masif berkaitan dengan dampak yang dihasilkan.

TSM ini diambil dari kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) dikarenakan berkaitan erat dengan 'magnitude' Pemilu yang menyangkut suara jutaan warga negara.

Tantangan PHPU menjadi semakin besar akibat jangka waktu yang diberikan kepada MK untuk menangani perkara sangat terbatas.

Selain itu, komposisi hakim konstitusi yang ada saat ini tidak menjamin MK dapat bersikap netral dalam menangani perkara PHPU.

Hak angket juga dianggap penting untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun