2. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
3. MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.
4. KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.
5. MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada MPR, Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.
Secercah Harapan Untuk Mahkamah Konstitusi
MK akan berperan penting dalam terselenggaranya Pemilu tahun 2024, hal ini dikarenakan Pemohon PHPU tak jarang mendalilkan telah terjadi pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilu.
Terstruktur berkaitan dengan kewenangan, sistematis berkaitan dengan kebijakan, sedangkan masif berkaitan dengan dampak yang dihasilkan.
TSM ini diambil dari kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) dikarenakan berkaitan erat dengan 'magnitude' Pemilu yang menyangkut suara jutaan warga negara.
Tantangan PHPU menjadi semakin besar akibat jangka waktu yang diberikan kepada MK untuk menangani perkara sangat terbatas.
Selain itu, komposisi hakim konstitusi yang ada saat ini tidak menjamin MK dapat bersikap netral dalam menangani perkara PHPU.
Hak angket juga dianggap penting untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu.