Dalam Oxford English Dictionary, migrasi internasional didefinisikan sebagai suatu perpindahan manusia dari satu negara ke negara lainnya dalam rangka tinggal dan menetap.
Fenomena migrasi internasional telah terjadi ribuan tahun sebelum masehi, menurut buku “Causes and consequences of human migration An Evolutionary Perspective” terbitan Cambridge University Press sejak dahulu manusia cenderung sering berpindah tempat sebagai bagian dalam rangka menghadapi seleksi alam, hal ini selaras dengan teori seleksi alam Charles Darwin. Manusia merupakan makhluk yang unik mereka merupakan makhluk yang menginginkan hal-hal baru dan bermigrasi merupakan suatu upaya pemenuhan.
Indonesia sendiri merupakan negara yang terbentuk dari fenomena migrasi global zaman batu dan perunggu, sebagaimana dikutip dari buku, “Lintas Sejarah Imigrasi Indonesia” yang menyebutkan bahwasannya gelombang migrasi telah berlangsung sekitar 3000 tahun sebelum masehi dimana gelombang pertama datang dari semenanjung Yunan di Tiongkok selatan yang terjadi sekitar 2500 tahun sebelum masehi dan membawa budaya kapak persegi yang tersebar di sepanjang Jawa, Sumatera dan Nusa Tenggara dinamakan Proto-Melayu serta gelombang kedua diperkirakan terjadi sekitar 1500 tahun sebelum masehi membawa kebudayaan perunggu datang dari daerah Dongson di Vietnam, mereka dinamakan Deutro-Melayu.
Sebagaimana diungkapkan oleh Sue LE Mesurier dalam pidatonya yang diunggah di laman IFRC, Migrasi internasional berperan penting bagi perkembangan negara-negara di dunia, baik dari segi histori, politik, ekonomi, pendidikan dan bahkan agama, tak terkecuali Indonesia yang pernah mengalami pahitnya penjajahan para kapitalis bangsa Eropa yang bertujuan untuk mencari keuntungan ekonomi, mengekploitasi negara Indonesia dan memakmurkan negara asalnya, bahkan multikulturalisme agama yang terjadi di Indonesia juga merupakan hasil penyebaran agama yang dibawakan oleh para saudagar-saudagar arab pada awal abad ke 13 dan pendeta portugis pada akhir abad ke 16.
Demikian dapat dipahami fenomena migrasi internasional merupakan hal penting dalam perkembangan suatu bangsa. Lantas apakah hal tersebut menjadi focal point kepentingan nasional Indonesia terhadap fenomena migrasi internasional? Apakah Indonesia membuka wilayah negaranya bagi para imigran?
Indonesia bukan merupakan negara migran hal demikian merupakan jawaban yang tepat terhadap pertanyaan di muka, negara migran merujuk pada pengertian yang dikemukakan oleh Paw Research Center bahwa secara implisit bahwasannya negara migran merupakan negara yang didiami oleh populasi foreign born yang cukup banyak.
Amerika Serikat, German, Australia, New Zealand merupakan sederet negara migran dengan fakta bahwa Amerika Serikat menjadi negara migran terbesar di dunia berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pew Research Center immigrant menyumbangkan total populasi sebesar 14% dengan estimasi sekitar 59 juta penduduk, kemudian Australia dengan 29%, New Zealand sebesar 26% dan Canada dengan total jumlah sebesar 21%.
Pada kenyataanya Indonesia yang dulu disebut Hindia Belanda dan merupakan daerah jajahan Belanda secara tidak langsung pernah menerapkan suatu kebijakan opendeur politiek atau politik pintu terbuka yang kebijakannya mengarah kepada Hindia Belanda sebagai negara migran yakni membuka kesempatan seluas-luasnya bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan bekerja di Hindia Belanda.
Walaupun pada awalnya para imigran yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan prasayarat dan prosedur apapun, hingga pada saat kebijakan culturstelsel/tanam paksa mendapat kecaman dari kelompok politik sayap kiri dari negeri Belanda maka focus ekonomi pada saat itu bergeser ke arah industry, pertambangan dan penanaman modal yang memerlukan manpower yang luas dengan harga yang terjangkau.
Sejak saat itu pada tahun 1913 menjadi saksi dibentuknya immigratie dienst yang mengatur pergerakan manusia di Indonesia dengan menerapkan openderur politiek/politik pintu terbuka guna melindungi kepentingan bangsa eropa dan bertujuan untuk;
- Mendapatkan tenaga kerja murah guna menekan penduduk asli serta menciptakan social inequality
- Menarik investasi dan pengaruh asing sebesar-besarnya dan menekan golongan pribumi agar Indonesia tetap menjadi negara yang terjajah
- Bila terdapat serangan dari bangsa lain, maka tentunya para investor akan membela Belanda akibat investasi yang diberikan.
Hingga pada tahun 1950 barulah immigratie dienst dipegang sepenuhnya oleh para putra-putra bangsa dan kebijakan opendeur politiek yang menjadikan Indonesia sebagai negara migran dengan tegas dirubah menjadi kebijakan selektif keimigrasian, sebagaimana dikutip dalam buku lintas sejarah imigrasi Indonesia, dalam pidato Ir. Soekarno pada tahun 1953, “Sungguh ada perbedaan yang besar antara politik imigrasi Indonesia dengan politik imigrasi Amerika, Australia dan sebagainya.