Mohon tunggu...
Ulil Abahor
Ulil Abahor Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Halo semuanya! Salam kenal saya ulil, Terimakasih telah berkunjung ke profil kami!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggung Gugat Pemerintahan dalam Perlindungan Data Pribadi

4 Juli 2024   20:40 Diperbarui: 4 Juli 2024   21:00 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlebih dahulu menelisik ke kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemrosesan Data Pribadi. Dalam bab ini disebutkan beberapa larangan diantaranya menjaga kerahasiaan Data Pribadi, melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah, memusnahkan Data yang telah habis masa retensinya, serta bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dengan menunjukkan pertanggungjawaban dalam rangka memenuhi kewajiban. Kemudian Pasal 65 dan Pasal 66. Pada Pasal 65 UU PDP disebutkan tiga larangan yang pertama perolehan dan pengumpulan Data Pribadi yang bukan kepunyaanya untuk penguntungan diri sendiri atau orang lain, kedua pengungkapan Data yang bukan miliknya, dan ketiga menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya. Sedangkan pada Pasal 66 disebutkan satu larangan yaitu pembuatan Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan tersebut adalah upaya melindungi hak dari Subjek Data Pribadi. Pada Bab IV disebutkan tentang Hak Subjek Data Pribadi yang diantaranya pada Pasal 12 hak penggugatan dan penerimaan ganti rugi atas terlanggarnya proses data pribadi. Hak tersebut tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Aturan lanjut tentang pelanggaran proses daat pribadi dan tata cara gugat ganti rugi. Ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menunjukkan bahwa negara atau pemerintah dapat dimintai pertanggunggugatan apabila gagal dalam memberikan perlindungan data pribadi bagi warga negara. Tetapi sejak disahkannya UU PDP belum terbit peraturan pemerintah terkait pelaksanaan perlindungan data pribadi yang memang membutuhkan waktu cukup lama sehingga ketentuan mengenai tata cara ganti rugi belum dapat mengakomodasi ataupun memberikan acuan kepada warga negara.

Berkaitan dengan data pribadi terdapat peraturan perundangan yang lebih dulu menyebutkan tentang data pribadi yaitu Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Undang-undang ini memberikan kewajiban bagi negara untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan dari Data Perseorangan dan Dokumen Kependudukan yaitu pada Pasal 79. Data Perseorangan dan Dokumen Kependudukan ini termasuk kepada Data Pribadi yang mana data-data ini wajib untuk dilindungi, disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran dan kerahasiaannya. Data pribadi yang setidaknya harus dilindungi adalah sidik jari, tanda tangan hingga elemen data lain yang merupakan aib bagi seseorang yang disebutkan pada Pasal 84 UU Adminduk. Adanya kewajiban dan pengertian-pengertian tersebut membuat negara harus meciptakan larangan dan sanksi bagi pelanggar. Pada Pasal 86 UU Adminduk ada larangan bagi Petugas untuk menyebarluaskan Data Pribadi apabila tidak sesuai dengan kewenangannya. Setiap orang dengan tanpa hak yang menyebarluaskan Data Kependudukan dan Data Pribadi akan dikenakan pidana penjara atau denda. Begitupula bagi setiap orang atau badan hukum dengan tanpa hak mencetak, menerbitkan ataupun mendistribusikan Dokumen Kependudukan akan dikenakan pidana penjara dan denda.

Menyentuh bidang informasi dan elektronik, diatur tersendiri dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ganti rugi menjadi penting bagi korban agar tercapainya hak korban salah satunya bentuk keadilan. Kerugian tidak hanya dalam bentuk konvensional namun juga bentuk yang lebih canggih. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dapat berjalan tanpa peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Permenkominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permen PDP). Dalam peraturan perundangan tersebut disebutkan bahwa pemrosesan data pribadi harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan sah dari pemilik dan persetujuan ini dinyatakan tertulis baik manual atau elektronik. Pada Undang-Undang ITE juga dikatakan pada Pasal 26 bahwa harus ada persetujuan dari pemilik untuk hal yang menyangkut data pribadi. Dan bila ada pelanggaran hak dapat diajukan gugatan kerugian meliputi penggunaan tanpa izin, penyelenggaraan sistem elektronik serta akses dan interferensi ilegal. Maka dapat dilihat bahwa tiap-tiap orang yang dilanggar haknya dapat ajukan gugatan kerugian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun