Mohon tunggu...
Ulil Abahor
Ulil Abahor Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Halo semuanya! Salam kenal saya ulil, Terimakasih telah berkunjung ke profil kami!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggung Gugat Pemerintahan dalam Perlindungan Data Pribadi

4 Juli 2024   20:40 Diperbarui: 4 Juli 2024   21:00 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ulil Abshor 

1322300029

Perlindungan terhadap diri pribadi hingga harta benda serta adanya hak untuk perasaan aman merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini diamanatkan oleh UUD NRI 1945 tepatnya pada Pasal 28G (1). Danrivanto Budhijanto memberikan pengertian terkait hak pribadi yang digolongkan ke dalam hak asasi manusia hak pribadi atau hak privat yang dilindungi akan membuat peningkatan terhadap nilai kemanusiaan hingga pembatasan kekuasaan dari pemerintah. 

Konsep perlindungan data pribadi sebagai hak individu dan hak pribadi ini pertama kali dipopulerkan melalui artikel dalam jurnal ilmiah Harvard Law Review dengan "The Right To Privacy" yang ditulis oleh Warren dan Brandeis bahwa dengan berkembangnya teknologi maka akan timbul kesadaran adanya hak menikmati hidup. Hak tersebut adalah hak seseorang yang tidak boleh diganggu oleh orang lain ataupun oleh negara dan bahkan hukum harus melindungi hak tersebut. Pendapat dari keduanya bahwa hak individu ini harus juga mendapatkan perlindungan karena bagian dari hak asasi manusia . Hal ini berkaitan dengan kewajiban negara yaitu to fulfill, to protect and to respect.

Terdapat pula aturan perundangan yang telah lebih dulu memberikan aturan data pribadi yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan aturan perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (UU Adminduk). Dalam undang-undang ini memberikan definisi data yang disimpan dirawat dan dijaga kebenarannya serta kerahasiaannya dilindungi. Undang-Undang Adminduk juga memberikan penegasan bahwa adanya kewajiban dari negara untuk melindungi, menjaga dan menyimpan dokumen-dokumen data kependudukan. Aturan tentang data pribadi juga disebutkan dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Meskipun dalam Undang- Undang ITE tidak memberikan batasan yang jelas mengenai 'data pribadi', dapat dilihat butir-butirnya mengisyaratkan untuk melindungi data pribadi pada setiap penggunaan media elektronik. Ketentuan tersebut tampak pada Pasal 26 UU ITE yang mengatakan bila berkaitan dengan data harus melalui persetujuan pemilik. Orang yang haknya dilukai dapat ajukan gugatan ganti rugi, meliputi penggunaan tanpa adanya izin, serta akses dan interferensi ilegal. 

Tanggung gugat dan tanggung jawab dipengaruhi oleh kepustakaan bahasa Inggris yang dapat diartikan sebagai responsibility dan liability. Dijelaskan oleh Martono pada bukunya bahwa responsibiliy ialah tanggung jawab melalui ranah hukum publik sedangkan liability ialah tanggung jawab melalui ranah hukum perdata . Dalam literatur Belanda disebut sebagai aansprakelijkheid yang diartikan oleh Peter Mahmud Marzuki sebagai bentuk khusus dari tanggung jawab. Tanggung gugat merujuk pada penempatan badan hukum atau seseorang yang wajib membayarkan kompensasi ataupun ganti rugi setelah terjadinya tindakan hukum atau peristiwa hukum. 

Tanggung Gugat Dalam Peraturan Perundangan Terkait Data Pribadi : 

Disebutkan pada pembahasan sebelumnya bahwa adanya konsep ganti rugi apabila ada perbuatan melawan hukum. Warga negara dapat menggugat apabila terjadinya kerugian dan pemenuhannya dapat berupa pembayaran sejumlah uang baik berupa subsidi atau ganti rugi. Maka disini dapat berarti bahwa warga negara memiliki kebebasan atau hak untuk mengajukan ganti rugi kepada pemerintah. Segi yuridis mengonsepkan ganti rugi menjadi dua yaitu ganti rugi lahir dari wanprestasi dan ganti rugi lahir dari perbuatan melawan hukum. Tidak semua konsep dapat diterima oleh ganti rugi akibat wanprestasi selayaknya diterima oleh ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum, misalnya konsep punitive damage atau konsep ganti rugi yang menghukum. Konsep ganti rugi ini merupakan ganti rugi yang wajib diberikan pada korban dengan jumlah yang lebih banyak dari kerugian sebenarnya.

Ganti rugi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terlebih dahulu dibahas dalam KUHPerdata Pasal 1365. Pasal ini memberikan beberapa kemungkinan jenis penuntutan yaitu diantaranya dapat berupa ganti rugi dalam bentuk uang serta ganti rugi dalam bentuk mengembalikan keadaan semula. Maka dapat dilihat bahwa ganti rugi bukanlah berbentuk uang saja. Menurut keputusan Hoge Raad tahun 1918 bahwa ganti rugi dengan mengembalikan keadaan seperti semula merupakan bentuk yang paling tepat untuk mengganti kerugian. Sejalan dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata bahwa seberapa mungkin untuk pengembalian keadaan semula setidaknya pada keadaan yang dicapai tidak dilakukan perbuatan melawan hukum. 

Ketentuan perundangan tersebut termasuk ketentuan yang umum ditemukan tentang ganti rugi sehingga belum menyentuh permasalahan dalam perlindungan data pribadi. Meskipun telah disebutkan dalam peraturan perundangan yang lebih dulu ada seperti Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dan aturan yang menyangkut sistem elektornik yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pengubahannya. Setelah cukup lama menjadi rancangan undang-undang yang ditunggu masyarakat Indonesia, aturan mengenai perlindungan data pribadi telah sah menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa adanya aturan tentang kewajiban dan hak pemilik data hingga pemrosesan data yang kedepannya diharapkan dapat menjadi solusi mencegah terjadinya kebocoran data. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengandung pertanggungjawaban yang dijadikan sebuah asas agar ada tindakan berupa tanggung jawab dari pihak penyelenggara data baik yang melakukan pemrosesan ataupun penagawasan data serta menjamin keseimbangan hak dan kewajiban pemilik data pribadi ataupun pihak terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun