Mohon tunggu...
Rizqi Arie Harnoko
Rizqi Arie Harnoko Mohon Tunggu... Freelancer - Content Creator

Media and sports enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

SCTV dan Indosiar (Kembali) Diacak Permanen di Satelit Telkom 4

20 Agustus 2024   20:57 Diperbarui: 20 Agustus 2024   21:01 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pecinta sinetron dan FTV yang tinggal di wilayah pelosok dan masuk kategori blank spot (tidak bisa menangkap siaran TV digital menggunakan antena UHF) kini harus menerima kenyataan "pahit".

Sejak Senin, 19 Agustus 2024 kemarin, Emtek Group resmi memberlakukan pengacakan permanen (full encrypted) untuk stasiun televisi free to air miliknya yakni SCTV dan Indosiar pada transmisi melalui satelit Telkom 4 dengan transponder 4005 H 9100.

Bahkan kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk SCTV dan Indosiar saja, melainkan pula dua saudara mudanya yakni MOJI dan Mentari TV.

Bukan Perkara Baru

Kebijakan untuk mengacak saluran televisi free to air melalui transmisi satelit di Indonesia bukanlah hal yang baru-baru ini terjadi.

Pada Juli 2019 lalu, MNC Group memulai penerapan ini dengan mengacak saluran RCTI, MNCTV, dan GTV yang ketika itu masih menggunakan satelit Palapa D untuk keperluan distribusi ke stasiun transmisi di luar Jakarta.

Sementara iNews dikecualikan dari kebijakan ini dengan alasan pemerataan informasi, dan hanya memberlakukan pengacakan pada tayangan olahraga atau program tertentu di mana stasiun televisi tersebut hanya memiliki hak siar untuk platform free to air atau terestrial.

Saat kebijakan ini pertama kali diterapkan, pengguna parabola masih tetap bisa menikmati siaran televisi tersebut secara gratis menggunakan receiver yang memiliki hak untuk menayangkan saluran milik MNC Group antara lain MNC Vision, K-Vision, Nex Parabola, dan Transvision.

Namun ketika memasuki tahun 2022, pengguna receiver dari penyedia layanan TV berbayar tersebut diharuskan untuk membayar minimal Rp9.900 per bulan agar tetap bisa menikmati tayangan menarik di layar kaca RCTI, MNCTV, dan GTV (serta iNews untuk pengguna dish Ku Band).

Lalu di pertengahan tahun 2023, TRANSMEDIA menerapkan kebijakan untuk menarik biaya berlangganan bagi pengguna Transvision maupun pay TV lainnya di jalur Ku Band jika ingin menyaksikan saluran Trans TV dan Trans7 meski keduanya masih bisa diakses secara gratis melalui frekuensi C Band di satelit Telkom 4.

Akan Berbayar pada Waktunya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun