Pentingnya manajemen hubungan industrial terletak pada peranannya sebagai mediator dalam interaksi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Tujuannya adalah menyediakan prosedur aturan yang efektif, konsisten, dan memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang muncul. Hal ini diperlukan untuk memastikan hubungan berjalan baik dan mengatasi perbedaan dengan mediasi.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa ketenagakerjaan mencakup segala hal seputar tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberdayakan tenaga kerja, pemerataan kesempatan kerja, perlindungan bagi tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan mereka.
Definisi perusahaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 dan Nomor 3 Tahun 1982 menunjukkan bahwa perusahaan adalah bentuk usaha yang beroperasi secara terus-menerus untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, rekrutmen merupakan serangkaian proses yang dilakukan perusahaan untuk mencari dan menarik pegawai berkualifikasi sesuai kebutuhan organisasi.
SIAPAKAH YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Dalam dinamika dunia kerja yang terus berkembang, pertanyaan kritis muncul: Siapakah yang seharusnya bertanggung jawab atas rendahnya tingkat penyerapan tenaga kerja? Apakah pengusaha ataukah jobseeker yang perlu membenahi diri? Tingginya tingkat pengangguran terbuka di Indonesia menimbulkan perdebatan tentang tanggung jawab di antara keduanya.
Keterampilan yang kuat menjadi kebutuhan utama bagi calon pelamar, sementara perusahaan dihadapkan pada tantangan menjadi lebih selektif dalam memilih karyawan.
Terlihat bahwa persyaratan yang diajukan oleh perusahaan seringkali kompleks, mengakibatkan banyak kandidat yang tidak memenuhi kualifikasi yang diminta. Kesadaran akan perlunya menyederhanakan persyaratan perusahaan menjadi kunci dalam menciptakan keseimbangan antara tuntutan pasar kerja dan kesiapan calon karyawan.
TANTANGAN PERSYARATAN REKRUTMEN
Ketidaksesuaian antara tuntutan persyaratan perusahaan dengan tingkat kemampuan jobseeker menjadi salah satu penyebab tingginya tingkat pengangguran terbuka di Indonesia.
Data BPS tahun 2023 menunjukkan gambaran yang mengkhawatirkan, memperlihatkan bahwa banyak jobseeker tidak dapat memenuhi persyaratan yang kompleks.
Pengusaha dihadapkan pada dilema untuk menemukan karyawan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Persyaratan yang kompleks dan kadang kala terlalu spesifik bisa menjadi penghambat bagi jobseeker yang sebenarnya memiliki potensi besar. Pertanyaan muncul: apakah perusahaan harus menyederhanakan persyaratan rekrutmen untuk memberikan peluang lebih besar kepada calon karyawan?