Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, juga menilai publikasi OCCRP ini semestinya bisa menjadi bahan evaluasi dan dorongan ke lembaga penegak hukum menindaklanjuti tuduhan yang diarahkan kepada pejabat dan keluarganya.
Dalam kasus Jokowi, katanya, kejaksaan atau KPK bisa menelisik ulang soal dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep ketika memakai jet pribadi yang diklaim milik koleganya.
"Kaesang kan anak presiden, dan dalam hukum tindakan itu bisa menjadi bahan untuk melacak apa konsesi yang diberikan kepada si pengusaha dengan meminjamkan jet pribadinya?"
"Itu harusnya dibongkar oleh polisi dan kejaksaan. Meskipun KPK sebut tidak ada unsur gratifikasi."
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari sependapat.
Ia bilang pemberitaan OCCRP patut jadi pembelajaran penting bagi Presiden Prabowo.
"Sekuat apa pun Anda berkuasa, kekuasaan itu akan ada waktunya berakhir."
 sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H