Mohon tunggu...
Rizma Faranisa
Rizma Faranisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa aktif Sosiologi UTM

Mahasiswa Prodi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Trunojoyo Madura

Selanjutnya

Tutup

Nature

Sungaiku, Harus Bebas dari Limbah Popok Sekali Pakai

22 Maret 2020   01:02 Diperbarui: 22 Maret 2020   01:15 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adapun Australian Science melaporkan, penduduk Australia menggunakan 5.6 juta popok sekali pakai setiap hari. Sumber sama mengatakan, dua miliar popok sekali pakai dibuang ke tempat pembuangan sampah di Australia setiap tahun.

Dampak sampah popok sekali pakai juga menyebabkan air PDAM semakin keruh dan berbau tidak sedap karena air PDAM juga berasal dari Sungai tersebut. Popok sekali pakai juga membuat ikan di sungai bengawan solo mati dan perubahan kelamin. Popok sekali pakai mengandung senyawa kimia Super Absorbent Polymer (SAP) sebanyak 42% yang akan berubah bentuk menjadi gel saat terkena air.

Apabila popok sekali pakai ini terurai dalam air, zat kimia ini dapat berbahaya bagi lingkungan. Senyawa ini dapat menyebabkan perubahan hormon pada ikan sehingga bisa mengalami perubahan kelamin. Sampah popok sekali pakai juga akan mengancam kelestarian ikan di sungai Bengawan Solo.

Bahan popok sekali pakai sangat berbahaya ketika dimakan ikan dan bila ikan itu dikonsumsi manusia, manusia akan rentan terkena penyakit iritasi paru-paru dan kulit, sesak nafas, dioksin bahkan penyakit kanker sekalipun.

Gundukan sampah popok sekali pakai disaat sungai kering saat musim kemarau menimbulkan bau tak sedap. Popok sekali pakai ini membutuhkan waktu ratusan tahun untuk dapat terurai dengan sempurna.

Dilansir dari tirto.id dalam menyikapi persoalan sampah popok sekali pakai seharusnya produsen menjalankan Extended Producer Responbility (EPR) yang telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dari tanggung jawab peran dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Selain itu Pemerintah juga harus turun tangan membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan teknologi sanitary landfill atau lahan urug saniter.Popok sekali pakai ini tidak bisa dicampur dengan sampah yang lainnya dan termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pemerintah juga harus gemar bersosialisasi tentang pembuangan sampah popok sekali pakai ke Sungai Bengawan Solo ini.

Masih banyak masyarakat terutama di Kawasan pedesaan belum mempunyai tempat sampah jadi popok tersebut dibuang ke sungai. Tetapi meskipun di buang di tempat sampah masyarakat juga tidak akan membakar sampah popok sekali pakai tersebut karena masyarakat percaya dengan membakar popok tersebut akan mengalami ruam dan iritasi pada bayi tersebut.

Salah satu masyarakat desa Karanggeneng bernama Ali mengatakan, "saya membuang popok bayi cucu saya dengan cara memendam pada tanah yang sudah digali sedalam 2 meter, emang galian tanah tersebut rencananya sudah dipakai untuk menanam limbah popok agar tidak menyebabkan pencemaran lingkungan jika popok tersebut di buang ke sungai Bengawan Solo."

Pemerintah membenarkan dengan memendam limbah popok sekali pakai ke dalam tanah tersebut bisa mencegah pencemaran lingkungan. Selain itu juga menghindari ruam dan iritasi pada bayi.

Limbah popok juga bisa menjadi media tanam bagi tumbuhan dengan mencampurkan nutrisi tanaman, tanah, popok bekas, sampah botol plastik dan bakteri pengurai. Ini juga bermanfaat untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman dan mengurangi pencemaran lingkungan pada sungai Bengawan Solo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun