Mohon tunggu...
Rizky Wahyudi
Rizky Wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas negeri padang

hobi joging dan renang dan mengagumi dia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah-masalah Pendidikan di Indonesia

23 November 2022   18:10 Diperbarui: 23 November 2022   18:27 948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal ini juga tampak pada BAB X pasal 37 UU Sisdiknas tentang ketentuan kurikulum pendidikan dasar serta menengah
yang mewajibkan memuat sepuluh bidang mata pelajaran dengan pendidikan kepercayaan  yang tak proposional dan  tidak
dijadikan landasan bagi bidang pelajaran yang lainnya.

Sistem pendidikan yang material-sekularistik tadi sebenarnya hanyalah ialah bagian belaka berasal sistem
kehidupan bermasyarakat serta bernegara yg juga sekular. dalam sistem sekular, hukum-hukum, pandangan, dan  nilainilai
Islam memang tidak pernah secara sengaja dipergunakan untuk menata bermacam-macam bidang, termasuk bidang pendidikan.
karena itu, pada tengah-tengah sistem sekularistik ini lahirlah banyak sekali bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama.

b. problem-persoalan Cabang
duduk perkara-problem cabang yang dimaksud pada sini, ialah segala persoalan selain dilema paradigma pendidikan, yang
berkaitan menggunakan penyelenggaraan pendidikan. masalah-duduk perkara cabang ini tentu bermacam-macamberagam bermacam-macamnya, di
antaranya yg terpenting merupakan menjadi berikut :

-Rendahnya Kualitas sarana Fisik
buat sarana fisik misalnya, aneka bermacamberagam sekolah dan  perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan serta
penggunaan media belajar rendah, kitab  perpustakaan tidak lengkap. ad interim laboratorium tidak baku, pemakaian
teknologi informasi tidak memadai dan  sebagainya. Bahkan masih poly sekolah yg tidak mempunyai gedung sendiri,
tidak mempunyai perpustakaan, tidak mempunyai laboratorium dan  sebagainya.

Rendahnya Kualitas guru
Keadaan pengajar di Indonesia pula amat memprihatinkan. Kebanyakan pengajar belum mempunyai profesionalisme yg memadai
buat menjalankan tugasnya sebagaimana dianggap pada pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai akibat pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan training, melakukan
penelitian serta melakukan dedikasi masyarakat.

Bukan itu saja, sebagian pengajar di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase pengajar dari
kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 pada bermacam-macamberagam satuan pendidikan sbb: untuk Sekolah Dasar yang layak mengajar hanya
21,07% (negeri) dan  28,94% (partikelir), buat Sekolah Menengah Pertama 54,12% (negeri) dan  60,99% (swasta), buat Sekolah Menengan Atas 65,29% (negeri)
dan  64,73% (swasta), serta buat Sekolah Menengah kejuruan yang layak mengajar 55,49% (negeri) serta 58,26% (swasta).

Rendahnya Kesejahteraan pengajar

-Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran pada membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia.
berdasarkan survei FGII (Federasi pengajar Independen Indonesia) di pertengahan tahun 2005, idealnya seorang pengajar
mendapatkan honor  bulanan serbesar Rp tiga juta rupiah. kini , pendapatan homogen-rata pengajar PNS per bulan sebesar Rp 1,lima
juta. pengajar bantu Rp, 460 ribu, serta guru honorer di sekolah partikelir homogen-homogen Rp 10 ribu per jam. dengan pendapatan
mirip itu, jelas saja, poly guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. ada yang mengajar lagi di sekolah lain,
memberi les di sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/Lomba Kompetensi Siswa, pedagang pulsa ponsel,
dan  sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).

dengan adanya UU guru serta Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan  dosen (PNS) relatif lumayan. Pasal 10 UU itu
telah memberikan jaminan kelayakan hayati. pada dalam pasal itu disebutkan guru serta dosen akan menerima penghasilan
yang pantas dan  memadai, diantaranya meliputi gaji pokok, tunjangan yg melekat pada gaji, sertifikasi,
dan /atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat
Pemerintah Kota/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas tempat tinggal  dinas.

tapi, kesenjangan kesejahteraan guru partikelir serta negeri sebagai masalah lain yang timbul. pada lingkungan pendidikan
swasta, duduk perkara kesejahteraan masih sulit mencapai tingkat ideal. Diberitakan Pikiran masyarakat 9 Januari 2006, sebanyak
70 % berasal 403 PTS pada Jawa Barat dan  Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai
menggunakan amanat UU pengajar serta Dosen (Pikiran masyarakat 9 Januari 2006).

-Rendahnya Prestasi peserta didik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun