Mohon tunggu...
Rizky RamadhaniNugroho
Rizky RamadhaniNugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Jakarta

Undergraduate student of Digital Business at Universitas Negeri Jakarta who enthusiastic in UI/UX Design, Graphic Design, and Web Development

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Meningkatnya Inovasi PayLater di Ekosistem Fintech Indonesia

26 Oktober 2024   10:21 Diperbarui: 26 Oktober 2024   10:21 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fintech di Indonesia terus berkembang pesat, didorong oleh tingginya adopsi teknologi digital dan perubahan perilaku konsumen. Salah satu inovasi fintech yang semakin menonjol adalah PayLater. PayLater semakin populer, terutama di kalangan generasi milenial dan Gen Z, tidak hanya untuk belanja online tetapi juga untuk layanan digital dan kebutuhan sehari-hari lainnya dengan cicilan tanpa memerlukan kartu kredit.Fenomena ini tidak hanya memperkuat ekosistem fintech, tetapi juga menciptakan dinamika baru dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.

PayLater pertama kali diperkenalkan sebagai layanan yang menawarkan pembayaran cicilan jangka pendek tanpa kartu kredit, dan semakin menjadi pilihan populer di berbagai pilihan platform e-commerce. Dengan kemajuan digital dan smartphone yang mudah diakses, layanan PayLater dengan cepat diadopsi oleh berbagai kalangan, terutama generasi milenial dan Gen Z. Menurut penelitian (Agustin, 2022) menunjukkan bahwa pengaruh sosial, niat perilaku, dan pendapatan mempengaruhi adopsi Shopee PayLater, dan bagaimana penggunaannya mempengaruhi kebiasaan konsumsi masyarakat. Selain itu, platform besar seperti Traveloka dan Gojek juga memanfaatkan sistem PayLater, terutama di masa pandemi. Selain itu, platform besar seperti Traveloka dan Gojek juga memanfaatkan sistem PayLater, terutama di masa pandemin. Studi (Adirinekso, 2021) menunjukkan bahwa PayLater sangat disukai oleh pekerja di kota-kota, terutama selama masa krisis seperti COVID-19, karena memungkinkan pembayaran yang fleksibel tanpa perlu menggunakan kartu kredit.

Ada beberapa faktor utama yang mendorong kemajuan PayLater di Indonesia. Salah satunya adalah peningkatan adopsi teknologi digital, yang memungkinkan layanan fintech untuk lebih cepat dan mudah menjangkau konsumen. Beberapa faktor utama yang mendorong inovasi PayLater adalah sebagai berikut:

  1. Kemudahan Pengguna

Salah satu alasan utama di balik meningkatnya trend menggunakan PayLater adalah kemudahannya. Pengguna dapat mengakses PayLater hanya dengan beberapa klik di aplikasi tanpa perlu melalui proses aplikasi yang rumit seperti pada kartu kredit. Menurut penelitian (Aprianto & Hadibrata, 2023) faktor utama yang memengaruhi keputusan pengguna untuk menggunakan PayLater adalah kemudahan penggunaan dan keuntungan yang ditawarkannya, terutama pada platform seperti Shopee PayLater.

  1. Inklusi Keuangan

PayLater berperan penting dalam inklusi keuangan di Indonesia dengan membuka akses kredit kepada masyarakat yang sebelumnya sulit mendapatkan kredit melalui lembaga keuangan tradisional. PayLater memungkinkan lebih banyak orang untuk mengakses sistem keuangan yang sudah digitalize karena tidak memerlukan kartu kredit atau agunan. Studi (Setiawan et al., 2021) menemukan bahwa layanan fintech seperti PayLater membantu orang yang tidak memiliki akses ke layanan keuangan, terutama di daerah pedesaan yang jauh dari bank convensional.

  1. Dukungan Pemerintah dan Regulasi

Bisnis fintech di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). OJK melakukan regulasi melalui POJK No. 77/POJK.01/2016, yang mewajibkan pendaftaran dan perizinan fintech P2P lending, dan POJK No. 13/POJK.02/2018, yang mendukung inovasi keuangan digital melalui sandbox regulation. Sebaliknya, BI berkonsentrasi pada sistem pembayaran. Ini mencakup peraturan uang elektronik seperti PBI No. 19/12/PBI/2017 yang menjamin keamanan transaksi fintech dan PBI No. 20/6/PBI/2018 yang mengatur penerbitan dan penggunaan uang elektronik. Kolaborasi ini memastikan kemajuan fintech sambil menjaga konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Regulasi yang lebih adaptif diperlukan untuk menanggulangi risiko-risiko tersebut (Fitriana & Wijanarko, 2023).

PayLater memiliki dampak yang luas baik secara sosial maupun ekonomi, salah satunya adalah peningkatan daya beli masyarakat karena memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa yang sebelumnya tidak dapat mereka beli secara tunai. Akibatnya, ini mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor ritel dan e-commerce. Namun, ada kekhawatiran bahwa pengguna dapat menghadapi masalah financial karena penggunaan PayLater yang tidak terkendali. Karena kredit mudah didapat, beberapa pelanggan mungkin tergoda untuk menghabiskan lebih dari yang mereka mampu, yang dapat menyebabkan masalah utang. Oleh karena itu, pengetahuan keuangan penting untuk pengguna PayLater untuk memahami tanggung jawab dan risiko yang mereka hadapi (Agustin, 2022).

Meskipun PayLater menawarkan banyak keuntungan, ada beberapa masalah yang harus diatasi. Pertama dan terpenting, risiko yang terkait dengan utang dan pengelolaan keuangan pribadi. Banyak pengguna tidak memahami sepenuhnya bagaimana bunga dan denda diterapkan jika mereka tidak membayar tepat waktu. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan utang yang sulit dilunasi, terutama di kalangan orang-orang yang tidak tahu banyak tentang keuangan. Perlindungan data juga menjadi masalah besar. Data pribadi adalah aset berharga di era digital dan internet saat ini. Pengguna PayLater harus memastikan penyedia layanan fintech ini melindungi data pribadi mereka. Kasus kebocoran data dari platform fintech di Indonesia telah menunjukkan betapa pentingnya undang-undang yang ketat untuk melindungi konsumen dari bahaya seperti itu (Suryono et al., 2021).

Diharapkan layanan fintech di Indonesia salah satunya PayLater akan terus berkembang sesuai dengan tren saat ini. PayLater akan menjadi bagian penting dari ekosistem fintech di masa depan, karena peningkatan akses internet, dukungan pemerintah, dan peningkatan jumlah perusahaan fintech yang menawarkan layanan ini. Selain itu, dengan munculnya lebih banyak platform yang menawarkan berbagai opsi PayLater, pelanggan akan memiliki lebih banyak pilihan, meningkatkan persaingan yang sehat di pasar. Namun, untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, regulator dan perusahaan di industri ini  perlu bekerja sama untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ada. Edukasi literasi keuangan, perlindungan data, dan regulasi yang adaptif akan menjadi kunci bagi pertumbuhan inovasi PayLater yang aman dan inklusif.

Inovasi PayLater telah memberikan dampak besar dalam memperluas akses keuangan di Indonesia. Dengan adopsi yang terus meningkat di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, PayLater menawarkan kemudahan dan fleksibilitas dalam bertransaksi. Namun, agar inovasi ini benar-benar berdampak positif, diperlukan kerja sama antara regulator, pemain fintech, dan masyarakat dalam memastikan bahwa inovasi ini dapat diakses dengan aman dan bertanggung jawab.

Terima kasih sudah membaca :)

References:

Agustin, L. (2022). Evaluation of Factors influencing the Shopee PayLater adoption in Indonesia. Management Science and Business Decisions, 2(2), 5--18. https://doi.org/10.52812/msbd.49

G. Adirinekso "Minat dan Penggunaan Fintech PayLater Pekerja Urban Pelanggan Traveloka dan GoJek Sebelum dan Selama Pandemi Covid 19 di DKI Jakarta," Journal of Management and Business Review, vol. 18, no. 2, , pp. 327-342, Jun. 2021. https://doi.org/10.34149/jmbr.v18i2.283

Aprianto, J. D., & Hadibrata, B. (2023). The Effect of Benefits, Convenience, Risk, Income on Purchase Decisions Using Shopee Paylater. Dinasti International Journal of Management Science, 4(4), 793--802. https://doi.org/10.31933/dijms.v4i4.1658

Setiawan, B., Nugraha, D. P., Irawan, A., Nathan, R. J., & Zoltan, Z. (2021). User Innovativeness and Fintech Adoption in Indonesia. Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 7(3), 188. https://doi.org/10.3390/joitmc7030188

Fitriana, D. ., & Wijanarko, D. S. . (2023). Legal Urgence for Registration and Establishment of Legal Fintech Companies Based on Information Technology Authority Regulation Number 77/Pojk.01/2016 Concerning Money-Base Loan Services and Bank Indonesia Regulation Number 19/12/Pbi/2017 Concerning. Journal of Law, Politic and Humanities, 3(1), 214--226. https://doi.org/10.38035/jlph.v3i1.143 

Suryono, R. R., Budi, I., & Purwandari, B. (2021). Detection of fintech P2P lending issues in Indonesia. Heliyon, 7(4), e06782. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2021.e06782

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun