Tantangan dan Pentingnya Kesadaran Zakat dan Pajak di Kalangan Mahasiswa Baru
Sebagai mahasiswa baru, kita sering kali menghadapi kebebasan, tetapi kita harus ingat akan tanggung jawab sosial seperti zakat dan pajak. Zakat, yang merupakan kewajiban agama, bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan, seperti yang disebutkan Allah dalam QS. At-Tawbah ayat 103, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka." Pajak, yang merupakan kewajiban negara, juga berfungsi dalam pembangunan dan kesejahteraan sosial, yang sejalan dengan ajaran Al-Qur'an dalam Surah Al-Baqarah ayat 177: "Dan berikanlah sebagian dari kekayaanmu untuk kemaslahatan bersama." Dengan memahami kedua hal ini, kita sebagai mahasiswa dapat berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil.
Mengapa Kesadaran Zakat dan Pajak Itu Penting?
Karena Zakat dan pajak berperan penting dalam menciptakan kesejahteraan ekonomi yang merata. Zakat meringankan beban kaum miskin dan menyucikan harta, sementara pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan pendidikan dan infrastruktur. Mahasiswa di universitas perlu menyadari bahwa zakat dan pajak bukan hanya kewajiban pribadi, tetapi juga memberi dampak sosial yang luas. Sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Tawbah: 103, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka," dan hadis Rasulullah SAW, "Setiap umatku berada di bawah naungan zakatnya" (HR. Bukhari dan Muslim), zakat dan pajak merupakan instrumen untuk kebaikan dan kesejahteraan bersama (Hidayati, 2016).
Zakat: Membangun Keadilan Sosial di Kampus
Zakat memiliki fungsi sosial yang penting, tidak hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Dalam konteks kampus, mahasiswa dapat mengumpulkan zakat fitrah atau zakat mal dari mereka yang mampu, yang kemudian disalurkan untuk membantu teman-teman yang membutuhkan. Rasulullah SAW bersabda, "Setiap umat Muslim diwajibkan memberikan zakat dari harta yang dimilikinya" (HR. Muslim). Dengan zakat, kampus bisa menjadi tempat yang lebih adil dan peduli terhadap sesama, menciptakan solidaritas antar mahasiswa. Sumber: Muhammad & Hasan (2019).
Pajak: Tanggung Jawab Warga Negara
Pajak merupakan kewajiban yang tidak dapat dihindari, dan meskipun mahasiswa baru belum sepenuhnya terlibat dalam dunia kerja, sangat penting untuk memahami bahwa pajak adalah sumber dana untuk fasilitas umum yang kita nikmati. Dalam QS. An-Nisa ayat 59, Allah mengajarkan kita untuk mematuhi "ulil amri," yang mencakup juga kewajiban membayar pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara. Pajak dipergunakan untuk pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang pada akhirnya akan menguntungkan kita semua. Sumber: Hidayati (2016); Wijaya (2018).
Meningkatkan Kesadaran Zakat dan Pajak di KampusÂ
Untuk meningkatkan pemahaman tentang zakat dan pajak, kampus harus menyelenggarakan program pendidikan yang menjelaskan cara yang tepat untuk menghitung dan mendistribusikan zakat. Di samping itu, seminar atau lokakarya mengenai pajak juga sangat bermanfaat bagi mahasiswa yang bekerja paruh waktu. Ini bisa dilakukan dengan bekerjasama bersama organisasi keagamaan di kampus atau mengundang para ahli untuk berbagi tentang pentingnya zakat dan pajak dalam perkembangan negara. Melalui langkah-langkah ini, mahasiswa dapat lebih peka terhadap tanggung jawab sosial mereka. Sumber: Nurdiana (2017); Susanto (2020).Meningkatkan Kesadaran Zakat dan Pajak di Kampus
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai zakat dan pajak di kampus adalah:Â
1. Â Program Pendidikan Zakat:
Kampus dapat menyelenggarakan seminar atau lokakarya yang membahas cara menghitung dan menyalurkan zakat dengan benar (Nurdiana, 2017).
2. Kerjasama dengan Organisasi Keagamaan:
Dengan berkolaborasi bersama organisasi keagamaan di kampus, pengumpulan dan penyaluran zakat dapat dilakukan dengan lebih terstruktur (Susanto, 2020).
3. Seminar Pajak untuk Mahasiswa yang Bekerja:
Kampus dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi bagi mahasiswa yang telah bekerja paruh waktu tentang kewajiban pajak mereka (Wijaya, 2018).