Kini, rumah Jessica menggunakan token sementara dari PLN.
Ada Indikasi Kelainan KwH Meter
Masih dilansir dari Kompas.com, Manager Bagian Keuangan dan Umum UP3 Pekanbaru PLN UIW Riau dan Kepri Syaepul Hanan membenarkan, berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi kelainan pada kWh meter yang bersangkutan.
Hasil awal pemeriksaan ditemukan ada indikasi kelainan pada kWh meter.
Terkait dengan keberatan yang disampaikan Jessica bersama keluarga, Syaepul mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi.
Prosedur keberatan pun telah dilaksanakan, di mana sembari menunggu hasil investigasi pihaknya telah memasang meteran sementara pada rumah yang bersangkutan.Â
"Pengajuan surat keberatan pelanggan kepada Pimpinan Unit PLN maksimal 14 hari setelah pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti dengan evaluasi oleh Tim Keberatan," ucapnya.
Harus Duduk Bersama!
Ini bukan perkara baru, soal adanya surat tagihan beserta denda yang terjadi di Republik Indonesia.
Fenomena ini tentunya harus disikapi secara bijak, khususnya oleh kedua pihak.Â
Kembali duduk bersama adalah upaya bersama agar tidak terjadi salah paham dan mencari alternatif solusi yang tidak memberatkan.