Mohon tunggu...
Rizky Prabowo Rahino
Rizky Prabowo Rahino Mohon Tunggu... Wiraswasta - Entreprenuer

Hanya untuk ruang menyalurkan hobi. Sedang belajar menulis apapun di waktu senggang secara santuy, bebas dan ringan. Jika rerkadang mengkritik harap dimaklumi.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Belajar dari Kasus Tuduhan Pencurian Listrik Berujung Denda Rp 41 Juta oleh PLN

26 Agustus 2022   17:40 Diperbarui: 26 Agustus 2022   21:29 2544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi meteran listrik pascabayar. (Foto: Shutterstock via Tribunnewswiki.com)

Kini, rumah Jessica menggunakan token sementara dari PLN.

Ada Indikasi Kelainan KwH Meter

Masih dilansir dari Kompas.com, Manager Bagian Keuangan dan Umum UP3 Pekanbaru PLN UIW Riau dan Kepri Syaepul Hanan membenarkan, berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi kelainan pada kWh meter yang bersangkutan.

Hasil awal pemeriksaan ditemukan ada indikasi kelainan pada kWh meter.

Terkait dengan keberatan yang disampaikan Jessica bersama keluarga, Syaepul mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi.

Prosedur keberatan pun telah dilaksanakan, di mana sembari menunggu hasil investigasi pihaknya telah memasang meteran sementara pada rumah yang bersangkutan. 

"Pengajuan surat keberatan pelanggan kepada Pimpinan Unit PLN maksimal 14 hari setelah pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti dengan evaluasi oleh Tim Keberatan," ucapnya.

Harus Duduk Bersama!

Ini bukan perkara baru, soal adanya surat tagihan beserta denda yang terjadi di Republik Indonesia.

Fenomena ini tentunya harus disikapi secara bijak, khususnya oleh kedua pihak. 

Kembali duduk bersama adalah upaya bersama agar tidak terjadi salah paham dan mencari alternatif solusi yang tidak memberatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun