Mohon tunggu...
Rizky Pratama
Rizky Pratama Mohon Tunggu... Penulis - The Calm Man

Knowledge is Everything

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengalihan Sidang Pengadilan Wilayah Lain untuk Keamanan dalam Kasus Kanjuruhan

24 Agustus 2023   07:20 Diperbarui: 24 Agustus 2023   07:25 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Maksud dari frasa keadaan daerah tidak mengizinkan diartikan dalam penjelasan Pasal 85 KUHAP ialah antara lain tidak amannya daerah atau adanya bencana alam. Selaras dengan hal tersebut apabila keadaan daerah dimana Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili tidak dapat dilaksanakan, Mahkamah Agung dapat mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan Pengadilan Negeri lain untuk mengadili perkara tersebut (kompetensi relatif).[4]

 

Pasal 85 KUHAP secara jelas mengizinkan bahwa suatu perkara pidana di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri dapat dialihkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri lain apabila hal keadaan daerah tidak mengizinkan, dalam penjelasan Pasal 85 KUHAP yang dimaksud dengan “keadaan daerah tidak mengizinkan” ialah keamanan atau adanya bencana alam. Keamanan yang dimaksudkan disini ialah keharusan Pengadilan sebagai lembaga hukum yang berperan untuk menggapai tujuan hukum yang berkeadilan, tidak boleh ada paksaan-paksaan maupun tindakan-tindakan yang dilancarkan secara temporer baik dari masyarakat, penguasa politik, maupun aparatur penegak hukum itu sendiri.

 

Dengan demikian apabila dihubungkan dengan sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya yang sebenarnya secara locus delicti bukanlah kewenangannya untuk mengadili perkara ini. Namun, ada hal-hal yang harus diperhatikan terkait alasan pengalihan persidangan tersebut yang kaitannya dengan keamanan terhadap jalannya proses persidangan perkara. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci terkait dengan yang dimaksud keamanan dalam Pasal 85 KUHAP, tetapi ketentuan tersebut memberikan kewenangan bagi Pengadilan untuk mengalihkan persidangan dengan mempertimbangkan situasi masyarakat Kota Malang.

[1] Ibnu Abbas, Amankan Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, PN Surabaya Libatkan Polisi, https://jatim.viva.co.id/kabar/1725-amankan-sidang-kasus-tragedi-kanjuruhan-pn-surabaya-libatkan-polisi

[2] Wildan Pratama, Polisi Seleksi Warga Malang yang Hadiri Sidang Kanjuruhan di Surabaya, https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/polisi-seleksi-warga-malang-yang-hadiri-sidang-kanjuruhan-di-surabaya/

[3] Agung, Waspada, Aksi Konvoi Hitam Aremania Bakal Macetkan Malang Raya di Hari Kerja, https://www.wearemania.net/ngalam/waspada-aksi-konvoi-hitam-aremania-bakal-macetkan-malang-raya-di-hari-kerja/18742

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun