Mohon tunggu...
Rizky Pratama
Rizky Pratama Mohon Tunggu... Penulis - The Calm Man

Knowledge is Everything

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Kelanjutan PERPPU No. 1 Tahun 2020?

8 Maret 2021   21:00 Diperbarui: 8 Maret 2021   21:02 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa respon Pemerintah terhadap pandemi ini, salah satunya adalah kebijakan mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Patut untuk kita pertanyakan mengenai kelanjutan dan seberapa pentingnya kah Perppu tersebut di masa pandemi ini ?

Wabah pandemi covid 19 tidak ada yang mengetahui kedatangannya di Indonesia, namun gejala dan tanda-tandanya telah terlihat sebelum sampai di Indonesia. Namun, ada hal yang riskan disana patut untuk kita duga.

 Negara dalam hal ini Pemerintah Pusat, tidak segera memperhatikan tanda-tanda dan gejala tersebut, melainkan lebih mengedepankan penyewaan buzzer untuk mempromosikan penanganan virus ini. 

Hal ini menimbulkan polemik dikalangan pakar ekonomi dan masyarakat khususnya. Ini membuat frame dalam masyarakat, bahwa Pemerintah tidak siap menangani kedatangan virus ini. 

Dapat dilihat sampai hari ini, terus meningkatnya kasus virus ini tiap harinya. Bukan berarti permasalahan penyewaan buzzer ini menjadi satu-satunya masalah, melainkan ini merupakan awal ketidaksiapan Pemerintah

Tindakan Pemerintah Pusat ini, memberikan efek kepada Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan covid 19 ini. Kebijakan pemerintah daerah yang diterapkan adalah karantina daerah atau melarang masyarakatnya untuk melakukan aktivitas diluar rumah saat malam hari. Padahal kebijakan pemerintah daerah ini, jika ditinjau lebih dalam tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sistematis. 

Pasalnya, Pemerintah Pusat belum mengeluarkan kebijakan yang bersifat secara nasional. Namun, dari pihak penegak hukum masih saja mengamankan ketertiban dan membubarkan aktivitas perkumpulan di masyarakat dengan dalil kebijakan tersebut dengan isu yang dibawa meminimkan penyebaran virus corona tersebut. 

Meskipun pada saat itu di beberapa daerah sudah terjangkit virus tersebut, namun kebijakan hukum yang dikeluarkan tidak berdasar perlu juga untuk disoroti dan dikritisi.

Hal ini membuat kebijakan hukum antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah menjadi tidak sistematis dan bertentangan. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi, karena dalam tata pemerintahan dalam negara sudah mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing. 

Padahal tugas dan fungsi ini sudah diatur secara mendasar dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian turun ke produk-produk hukum yang ada dan berlaku di Indonesia. 

Patutnya hal tersbut diperhatikan oleh pemangku kebijakan yang ada di daerah maupun skala nasional. Karena menurut analis, hal ini menimbulkan suatu kejanggalan dari segi pandang hukum itu sendiri apalagi dalam proses penegakkannya yang nantinya dijadikan pedoman dalam mentertibkan padahal hal itu tidak relevan dan komprehensif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun