Sementara untuk upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian juga bisa menggunakan speaker dalam kecuali jika jamaah membludak hingga luar.
Terkait aturan baru tersebut, Yaqut kemudian membandingkan toa masjid dengan suara anjing menggonggong.
Menurutnya, jika tinggal di wilayah yang banyak memelihara anjing dan anjing tersebut menggonggong secara bersamaan maka akan mengganggu.
Dia menilai hal tersebut sama dengan suara toa masjid yang apabila tidak diatur maka juga akan menimbulkan gangguan di masyarakat.(*)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!