Kompasiana l Banda Aceh - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan penggunaan pengeras suara atau toa masjid dan musala dengan gonggongan anjing.
Menanggapi hal tersebut, Sekjend DPP Macan Aceh Rizki Maulizar turut bereaksi melalui unggahan di akun Twitter miliknya.
Dia mengatakan sebenarnya tak ingin berkomentar karena tak elok membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
"Ya Allah.. ya Allah.. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah," cuitnya, Rabu (23/2/2022).
Lebih lanjut, dia menyebut hal tersebut bukan soal kinerja melainkan kepantasan di ruang publik oleh seorang pejabat publik.
"Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua," tandasnya.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur soal penggunaan pengeras suara atau toa pada masjid dan musala.
Salah satunya yakni mengatur bahwa volume pengeras suara harus sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel.
Kemudian juga terkait durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah di mana penggunaan speaker luar maksimal pukul 22.00 waktu setempat.
Sementara untuk upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian juga bisa menggunakan speaker dalam kecuali jika jamaah membludak hingga luar.
Terkait aturan baru tersebut, Yaqut kemudian membandingkan toa masjid dengan suara anjing menggonggong.
Menurutnya, jika tinggal di wilayah yang banyak memelihara anjing dan anjing tersebut menggonggong secara bersamaan maka akan mengganggu.
Dia menilai hal tersebut sama dengan suara toa masjid yang apabila tidak diatur maka juga akan menimbulkan gangguan di masyarakat.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H