Pengawasan oleh keluarga atau orang tua adalah upaya pencegahan paling utama dan terdepan. Orang tua wajib mengawasi dengan siapa si anak bergaul. Jika orangtua memperkerjakan Pembantu Rumah Tangga (PRT) maka harus dapat dipastikan PRT tersebut adalah orang yang jujur dan baik. Bagaimana caranya? Orangtua memperkerjakan PRT dari Yayasan yang resmi ataupun diperoleh dari orang yang dikenal. Tidak hanya itu, tingkat pengamanan di rumah seyogyanya ditingkatkan dengan menaruh kamera pengintai / CCTV yang dapat dipantau menggunakan smartphone.
Orangtua wajib memberikan edukasi yang mendalam kepada anak kecil dengan bahasa yang mudah dimengerti khususnya untuk waspada terhadap orang asing misalnya nak, jika kamu dijemput orang yang tidak kamu dikenal di sekolah, kamu harus teriak atau memanggil satpam. Contoh kedua, ajarkan anak untuk berani menolak, nak jika kamu diberi permen oleh orang yang kamu tidak kenal, kamu harus menolaknya dengan bilang maaf terimakasih atas permennya.
Oleh karena itu orangtua juga berkoordinasi dengan guru di sekolah terhadap upaya peningkatan keamanan di sekolah. Satpam dan guru wajib mengetahui siapa yang biasanya menjemput anak di sekolah.
Orangtua juga seyogyanya akrab dengan tetangga sekitar rumah karena jika ada orang asing yang mengajak anak bermain, pergi bersama maka tetangga tersebut yang pertama kali mencegah dan melaporkan orang asing tersebut.
Rayuan penculikan juga dapat dilakukan melalui media maya, korban diiming-imingi muka pelaku yang tampan atau cantik atau diiming-imingi suatu barang mewah. Jikalau anak menggunakan sosial media, facebook, instagram dan lain sebagainya, orangtua sepatutnya mengawasi aktifitas anak di sosial media tersebut dengan cara orangtua menjadi teman di akun sosial media anak entah menggunakan akun riil atau akun palsu. Anak juga harus diperingatkan untuk waspada jika diajak ketemuan oleh teman dari sosial media tersebut.
Selain upaya pencegahan dari orangtua, upaya pencegahan juga harus dilakukan oleh penegak hukum khususnya Polisi. Menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah 2 (dua) tugas Polisi adalah 1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan 2. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya Polisi baik ditingkat sektor (Polsek) atau resor (Polres) melakukan patroli setiap hari di lingkungan mereka.
Oleh karena itu upaya pencegahan wajib dilakukan agar anak tidak diculik, dijual, dieksploitasi secara melawan hukum. Pelaku wajib diberi hukuman secara fair agar jera jika pelaku tertangkap tangan ingin atau sudah menculik anak oleh warga sekitar maka penculik tersebut wajib langsung diserahkan kepada Polisi dan jangan main hakim sendiri dengan memukulnya, mengeroyoknya. Terakhir, untuk korban, si anak didampingi agar pulih secara psikologis dan Negara wajib mendampingi agar korban berhak mendapatkan ganti rugi guna mendukung tumbuh kembangnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H