Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pada Masa Covid-19 Dosen FH UPH Memberikan Seminar Nasional Online tentang UU Cipta Kerja dan UMKM

26 Desember 2020   13:30 Diperbarui: 26 Desember 2020   13:43 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
E-Poster pada instagram kembalihub

UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah salah satu pembangkit perekonomian nasional khususnya di masa #covid19.

Covid-19 memang membawa dampak negatif bagi perekonomian, banyak PHK, banyak UMKM rugi dan sebagainya. Namun, untuk mendorong #investasi , memudahkan izin berusaha. Pemerintah telah menetapkan, mengundangkan #UUCIPTAKERJA .

Banyak Pro dan Kontra. Namun, untuk sektor UMKM, sangat mendatangkan keuntungan. Dosen #FHUPH Fakultas Hukum #UniversitasPelitaHarapan berkesempatan untuk mengisi #SeminarNasionalOnline . Acara ini diselenggarakan oleh #KEMBALIHUB dan #buatkontrakmu . KembaliHub berdomisili di #Bali dan #buatkontrakmu dimiliki oleh anak muda perempuan yang cerdas dan brilian.

Dosen #FHUPH membagikan bahwa UU Cipta Kerja sangat mendukung UMKM, Ingin meningkatkan martabat UMKM. Meminjam #teorihukum #TeguhPrasetyo Professor di FH UPH. Bahwa tujuan hukum itu untuk memberikan keadilan bermartabat.

Acara ini dihadiri oleh UMKM, dan peserta sangat antusias bertanya, konsultasi. 

Bahwasanya manfaat yang diberikan oleh UU Cipta , 4 sKerja ialah

1. UMK dapat mendirikan PT, Perseroan Terbatas

2. Sertifikasi Halal yang gratis

3. Kemudahan Izin Berusaha

4. Pendampingan hingga Inkubasi

Beberapa Peserta yang di-screenshot
Beberapa Peserta yang di-screenshot

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun