UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah salah satu pembangkit perekonomian nasional khususnya di masa #covid19.
Covid-19 memang membawa dampak negatif bagi perekonomian, banyak PHK, banyak UMKM rugi dan sebagainya. Namun, untuk mendorong #investasi , memudahkan izin berusaha. Pemerintah telah menetapkan, mengundangkan #UUCIPTAKERJA .
Banyak Pro dan Kontra. Namun, untuk sektor UMKM, sangat mendatangkan keuntungan. Dosen #FHUPH Fakultas Hukum #UniversitasPelitaHarapan berkesempatan untuk mengisi #SeminarNasionalOnline . Acara ini diselenggarakan oleh #KEMBALIHUB dan #buatkontrakmu . KembaliHub berdomisili di #Bali dan #buatkontrakmu dimiliki oleh anak muda perempuan yang cerdas dan brilian.
Dosen #FHUPH membagikan bahwa UU Cipta Kerja sangat mendukung UMKM, Ingin meningkatkan martabat UMKM. Meminjam #teorihukum #TeguhPrasetyo Professor di FH UPH. Bahwa tujuan hukum itu untuk memberikan keadilan bermartabat.
Acara ini dihadiri oleh UMKM, dan peserta sangat antusias bertanya, konsultasi.Â
Bahwasanya manfaat yang diberikan oleh UU Cipta , 4 sKerja ialah
1. UMK dapat mendirikan PT, Perseroan Terbatas
2. Sertifikasi Halal yang gratis
3. Kemudahan Izin Berusaha
4. Pendampingan hingga Inkubasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H