Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beberapa Pertimbangan dalam Putusan Hakim yang Menggunakan Hukum Progresif

13 Oktober 2020   12:20 Diperbarui: 13 Oktober 2020   13:01 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ide dissenting opinion sebenarnya merupakan suatu wacana baru yang dapat diterima dalam Sistem Hukum Indonesia, karena hal ini dapat dijadikan suatu parameter alternatif untuk menentukan apakah suatu putusan itu memenuhi rasa keadilan masyarakat dan menjunjung prinsip kepastian hukum;

Menurut Toton Suprapto (Mantan Sek-Jen MA/ Ketua Muda Bidang (Hukum) Agama/ Hakim Agung/ Ketua Umum IKAHI periode 2001- 2004 dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) XIII IKAHI, Maret 2001 di Bandung, menerangkan bahwa: "Sebagai bagian dari pengawasan terhadap Hakim-Hakim, keinginan masyarakat agar dissenting opinion diterapkan dalam putusan Hakim adalah juga merupakan kehendak para Hakim, karena dengan dissenting opinion itu perbedaan pendapat dari para Hakim akan terlihat, sekarang ini perbedaan pendapat para Hakim dalam putusan itu tidak terlihat, padahal dalam musyawarah Majelis Hakim selalu ada perbedaan pendapat, kalau perbedaan pendapat itu bisa dituliskan memang bisa menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kalau Hakim bisa melakukan ini memang lebih fair";

7. Putusan No. 138/PID.SUS/2019/PT PTK

Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding juga akan mempertimbangkan adanya konsep hukum progresif. Konsep hukum progresif menekankan atau mendasarkan pada prinsip bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya. Progresifisme hukum mengajarkan hukum yang pro rakyat dan hukum yang berkeadilan dengan penekanan pada nilai-nilai kemanusiaan

Menimbang, bahwa berdasarkan pada asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang -Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 dan dikaitkan pula pada prinsip dan konsep hukum progresif tersebut diatas, maka penerapan penjatuhan pidana bersyarat (voorwaardelijk straf) berdasarkan Pasal 14 a KUHP terhadap Terdakwa dipandang sudah benar dan tepat. 

Lagi pula hukuman/pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan jelas- jelas mensyaratkan Terdakwa agar dalam berprilaku hidup sehari - hari dalam masa percobaan tersebut, tidak berhubungan atau melakukan kejahatan apapun itu jenisnya termasuk pelanggaran hukum yang ringan sekalipun. 

Apabila dalam masa percobaan Terdakwa diketahui melanggar syarat - syarat tersebut, maka dengan sendirinya mutatis mutandis hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan tersebut harus dijalaninya, selain ancaman hukuman untuk pelanggaran/ kejahatan baru yang terjadi dikemudian hari yang dilakukan oleh Terdakwa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan - pertimbangan yang bersifat kemanusiaan pada diri Terdakwa, orang tua Terdakwa dan santunan dari Terdakwa, asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu nilai - nilai kemanusian yang adil dan beradab dalam Pancasila yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang - Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 45 tahun 2009 serta konsep hukum progresif, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan alasan - alasan banding Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan;

8. Putusan No. 2566 K/Pdt/2016

Hukum progresif tidak memahami hukum sebagai institusi yang mutlak secara final, melainkan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Dalam konteks pemikiran yang demikian itu hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi. Hukum adalah institusi yang secara terusmenerus membangun dan mengubah dirinya menuju kepada tingkat kesempurnaan yang lebih baik. Kualitas kesempurnaan disini bisa diverifikasi ke dalam faktorfaktor keadilan, kesejahteraan, kepedulian kepada rakyat dan lainlain. Inilah hakikat "hukum yang selalu dalam proses menjadi (law as a process, law in the making)"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun