Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beberapa Pertimbangan dalam Putusan Hakim yang Menggunakan Hukum Progresif

13 Oktober 2020   12:20 Diperbarui: 13 Oktober 2020   13:01 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Putusan No. 90 K/MIL/2012

Satjipto Rahardjo dalam penegakan hukum progresif "Hukum bukanlah suatu skema yang final (finite scema), namun terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. Karena itu, hukum harus terus dibedah dan digali melalui upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan 

4.  Putusan No: 406/PDT/2018/PT. MKS

dalam perkembangan hukum di Indonesia, muncul yang dinamakan HUKUM PROGRESIF. Hukum Progresif merupakan pemikiran hukum Indonesia modern yang digagas oleh Satjipto Rahardjo, yang dilandasi asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia. 

Menurut Satjipto Rahardjo hukum progresif adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturan-peraturan hukum bila perlu) agar hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia. 

Secara lebih sederhana hukum progresif adalah hukum yang melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta kesejahteraan manusia. Dapat disimpulkan kriteria Hukum Progresif adalah Mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia

5.  Putusan No: 207/B/2019/PT.TUN.SBY

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding menyadari dimana Hukum Formal telah mengatur secara rijid, penjabaran ketentuan pasal 55 Undang -- undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, namun demikian kiranya perlu menyitir pendapat Satjipto Rahardjo dalam bukunya Penegakan Hukum Progresif halaman 167 " Mahkamah Agung yang Progresif " dan pada halaman 169 " untuk itu perlu ada keberanian melakukan rule breaking dan keluar dari rutinitas Penerapan Hukum, Out Of The Box Lawyering, penegakan hukum tidak berhenti pada menjalankan hukum secara apa adanya, within the call of law, melainkan menjadi tindakan kreatif, beyond the call of law;

6.  Putusan NO. 2385 K/Pdt/2011, Hakim Ketua: Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., MA.

Pendekatan progresif membenarkan adanya dissenting opinion karena hal itu dianggap sebagai bagian dari pendidikan hukum terhadap masyarakat; Masyarakat akan memiliki wacana dari freedom of opinion untuk melakukan penilaian terhadap putusan Hakim itu. Apalagi putusan Hakim itu merupakan kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat; Memang harus disadari bahwa pendapat Hakim yang berbeda tidak menentukan benar tidaknya pendapat tersebut, tetapi obyektivitas pendapat tersebut diserahkan kepada publik, baik kalangan akademisi, praktisi maupun justitiabele;

Seorang Hakim bukan hanya teknisi undang-undang, tetapi juga makhluk sosial, karena itu, pekerjaan Hakim sungguh mulia, karena ia bukan hanya memeras otak, tetapi juga nuraninya. Hakim yang berpikiran progresif, menjadikan dirinya bagian masyarakat, akan selalu menanyakan, "Apakah peran yang bisa saya berikan kepada masyarakat khususnya pencari keadilan?" Apa yang diinginkan para pencari keadilan? Dengan demikian ia akan menolak bila dikatakan pekerjaannya itu hanya mengeja undangundang Hakim progresif akan selalu meletakkan telinga pada jeritan para pencari keadilan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun