Buku "Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana" adalah buku yang mengulas tentang bentuk-bentuk Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime). Kejahatan Dunia Maya (KDM) sangat tidak bisa dilepaskan dari teknologi. Oknum yang pintar menyalahgunakan otaknya untuk merugikan orang lain dengan memanfaatkan teknologi. Selain merusak kepentingan orang lain, KDM juga dapat merusak tatanan persatuan dan kesatuan bangsa.Â
Contohnya, penyebaran isu HOAX ataupun memfitnah, menjelek-jelekan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Sudah tidak zaman kita menghina SARA - seharunya kita saling mendukung, mendoakan yang terbaik bagi teman-teman kita dari SARA yang lain. Buku ini memberikan tips untuk terhindar dari KDM dan bagaimana cara melaporkan jika terjadi KDM, kita menjadi korban KDM.Â
Dosen Fakultas Hukum UPH (Karawaci) menyerahkan buku yang ditulis agar dapat digunakan oleh mahasiswa/i atau siapapun yang berkunjung ke Universitas Pelita Harapan Surabaya.
Buku ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Harapanya agar buku ini berguna bagi semua kalangan dan dapat digunakan untuk mencegah menjadi korban KDM. Jadi berhati-hatilah dengan jempolmu karena kebebasan hak asasi kita dibatasi oleh UU ITE. Batasan ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yakni "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. "
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H