Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyerahkan Buku yang Saya Susun ke Perpustakaan Universitas Pelita Harapan Surabaya

6 Agustus 2020   16:06 Diperbarui: 6 Agustus 2020   16:15 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Buku kepada Pustakawan Universitas Pelita Harapan di Surabaya

Buku "Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana" adalah buku yang mengulas tentang bentuk-bentuk Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime). Kejahatan Dunia Maya (KDM) sangat tidak bisa dilepaskan dari teknologi. Oknum yang pintar menyalahgunakan otaknya untuk merugikan orang lain dengan memanfaatkan teknologi. Selain merusak kepentingan orang lain, KDM juga dapat merusak tatanan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Contohnya, penyebaran isu HOAX ataupun memfitnah, menjelek-jelekan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Sudah tidak zaman kita menghina SARA - seharunya kita saling mendukung, mendoakan yang terbaik bagi teman-teman kita dari SARA yang lain. Buku ini memberikan tips untuk terhindar dari KDM dan bagaimana cara melaporkan jika terjadi KDM, kita menjadi korban KDM. 

Penyerahan Buku kepada Pustakawan Universitas Pelita Harapan di Surabaya
Penyerahan Buku kepada Pustakawan Universitas Pelita Harapan di Surabaya

Dosen Fakultas Hukum UPH (Karawaci) menyerahkan buku yang ditulis agar dapat digunakan oleh mahasiswa/i atau siapapun yang berkunjung ke Universitas Pelita Harapan Surabaya.

Buku ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Harapanya agar buku ini berguna bagi semua kalangan dan dapat digunakan untuk mencegah menjadi korban KDM. Jadi berhati-hatilah dengan jempolmu karena kebebasan hak asasi kita dibatasi oleh UU ITE. Batasan ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yakni "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. "

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun