Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Data Pribadi - Penegakan Hukum Perdata

19 Maret 2020   16:05 Diperbarui: 19 Maret 2020   20:59 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data pribadi sangat erat dengan masyarakat. Masyarakat memberikan data pribadi mereka untuk bisa mengakses ke dalam suatu sistem komputer, sistem elektronik agar bisa menggunakan platform, sistem elektronik ataupun aplikasi baik di HP ataupun di komputer. Suatu pelaku usaha juga menganalsisi data pribadi kita pada sistem mereka dengan tujuan untuk mendapatkan data apa, konten apa,  makanan apa, barang apa yang banyak digunakan untuk kehidupan sehari-hari. 

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur antar individu dengan individu/badan hukum.  Hingga saat ini, hukum perdata kita diatur dalam Kuh.Perdata. Apabila pelaku usaha yang memanfaatkan data pribadi kita tidak bisa menjaga / melindungi dengan baik, maka pelaku usaha tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pelaku usaha yang menggunakan dan membutuhkan data pribadi adalah semua pelaku usaha yang tersambung ke dalam sistem elektronik, sistem perbankan, sistem komunikasi, sistem belanja online. Namun, beberapa oknum menyalahgunakan data pribadi kita untuk kepentingan melawan hukum, mengganggu privasi kita sebagai pemilik data pribadi.  Data pribadi yang kita himpun ke dalam sistem, pada umumnya, 3 diantaranya yakni, nama, alamat email, nomor HP.  Konsumen harus dilindungi. Kita sebagai pemilik data pribadi juga adalah konsumen yang berada dalam posisi lemah. 

Pertanyaannya, 

1. Apakah hak  pemilik data pribadi di halaman 157 di Buku "Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana"?

2. Apakah kewajiban pemilik data pribadi di halaman 157 di Buku "Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana"?

3. Apa urgensi perlindungan data pribadi?

4. Apa payung hukum yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia hingga saat ini? Sebutkan, minimal 2 Peraturan Perundang-undangan. 

5.  Apabila kita sebagai pemilik data pribadi merasa terganggu, merasa terancam, apakah yang bisa kita lakukan dengan sarana hukum perdata? kemana kita harus mengajukan gugatan keperdataan? Apakah dasar hukumnya? Apakah hanya Pasal 1365 Kuh.Perdata? Apakah bisa menggunakan UU ITE?

Daftar Pustaka:

Rizky Karo Karo, 2019, Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana,  Karawaci: FH UPH. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun