C. Pasal 1380 Kuh. Perdata: "Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai dari hari perbuatan termaksud dilakukan oleh tergugat dan diketahui oleh penggugat. "
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!