Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengakhiri Pencemaran Nama Baik dengan Gugatan

6 Oktober 2019   20:57 Diperbarui: 6 Oktober 2019   21:07 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Nama baik, semua orang memiliki nama baik sebagai persoon, pribadi. Tidak memandang apakah dia memiliki pekerjaan atau tidak? Tidak memandang apakah dia memiliki suatu profesi, baik profesi hukum, profesi seni, profesi sosial, profesi politik dan sebagainya? Lalu, apakah nama baik? 

Menurut hemat saya, nama baik adalah suatu kehormatan yang melekat dalam diri pribadi sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia diciptakan menurut gambaran/rupa Allah. Oleh karenanya berdasarkan teori penciptaan, manusia memiliki keluhuran, martabat yang tidak boleh dihina oleh manusia lainnya. 

Oleh karenanya menurut hemat saya, nama baik memilik 4 (empat) unsur: pertama, melekat dari dia dikandung dalam rahim ibu; kedua, tidak perlu memiliki profesi atau pekerjaan; ketiga, sulit untuk dinilai dengan uang; keempat, akan menjadi delik pidana atau gugatan dalam pengadilan APABILA DIADUKAN oleh Pemilik Nama Baik itu Sendiri. 

Seperti yang saya sebutkan diatas, ... diadukan oleh pemilik nama baik itu sendiri. Menjadi tantangan dalam penegakan hukum, bagaimana jika si pemilik nama baik bersikap biasa saja? Namun, pendukungnya, timnya, anak buahnya atau sanak familinya yang mengadukan? Apakah pengaduan itu sah / valid? 

Menurut hemat saya, penyelesaianya harus diselesaikan secara kompeherensif dan pemilik nama baik WAJIB dimintai keterangannya baik oleh Penyidik ataupun Hakim di Pengadilan jika diajukan gugatan dalam keperdataan. Namun, pengadu tersebut dapat orang lain APABILA yang dihina telah meninggal dunia. 

Menurut hemat Penulis, sangat menarik jika nama baik dilaporkan atau diselesaikan dalam keperdataan yakni karena alasan sebagai berikut: pertama dalam keperdataan yang dinilai adalah kerugiaan materiil berupa uang/ganti rugi, walaupun banyak pihak, penggugat, kuasa hukum Penggugat   mengajukan gugatan imateriil. Pertanyaan mendasar dan sangat mendalam.

Pertama,  MAU DINILAI dengan Nominal UANG berapa suatu nama baik tersebut?; kedua, Bagaiman pembuktian dalam menilai nama baik tersebut?

Apabila pertanyaannya apakah nama baik dapat diselesaikan secara keperdataan? jawabanya adalah YA BISA. Apakah dasar hukumnya? Namun wajib ditelaah bahwasanya pengaduannya adalah memiliki jangka waktu. 

Menurut hemat Penulis, dasar hukumnya:

A. Pasal 1365 Kuh. Perdata: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. "

B. Pasal 1372 Kuh. Perdata: "Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan. "

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun