Menurut hemat Penulis, hal tersebut berarti Polisi dapat segera bertindak dan tidak perlu menunggu laporan/aduan masyarakat jika telah menditeksi melalui peralatan pencegahan cybercrime yang dimiliki POLRI. Penulis berharap jika terjadi pembocoran data pribadi, siapapun yang mengetahuinya terlebih dahulu wajib melaporkan kepada polisi atau Kementerian Komunikasi atau informatika ataupun Otoritas Jasa Keuangan untuk diproses secara hukum agar tidak ada lagi peristiwa hukum serupa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H