Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Hukum Penyalahgunaan Data Pribadi Elektronik?

2 Oktober 2019   07:40 Diperbarui: 2 Oktober 2019   09:10 4682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut hemat Penulis, hal tersebut berarti Polisi dapat segera bertindak dan tidak perlu menunggu laporan/aduan masyarakat jika telah menditeksi melalui peralatan pencegahan cybercrime yang dimiliki POLRI. Penulis berharap jika terjadi pembocoran data pribadi, siapapun yang mengetahuinya terlebih dahulu wajib melaporkan kepada polisi atau Kementerian Komunikasi atau informatika ataupun Otoritas Jasa Keuangan untuk diproses secara hukum agar tidak ada lagi peristiwa hukum serupa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun