Menurut hemat Penulis, hal tersebut berarti Polisi dapat segera bertindak dan tidak perlu menunggu laporan/aduan masyarakat jika telah menditeksi melalui peralatan pencegahan cybercrime yang dimiliki POLRI. Penulis berharap jika terjadi pembocoran data pribadi, siapapun yang mengetahuinya terlebih dahulu wajib melaporkan kepada polisi atau Kementerian Komunikasi atau informatika ataupun Otoritas Jasa Keuangan untuk diproses secara hukum agar tidak ada lagi peristiwa hukum serupa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI