Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sedikit tentang Materi Hukum Acara Perdata

25 Januari 2019   08:37 Diperbarui: 25 Januari 2019   08:49 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Gugatan PMH & Wpr digabung: Tidak boleh, Yurisprudensi MA RI 194 K/PDT/1996 -- obscuur

Apa arti kekuatan pembuktian sempurna?

Tidak perlu penambahan pembuktian. Suatu alat bukti yang mengikat dan sempurna sampai ada bukti terbaliknya.

Sifat formal akta: kebenaran, kepastian, hari, para pihak yang menghadap, saksi, Notaris.

Apa pengertian gugatan tidak dapat diterima (NO , Niet Onvantkelijk Verklaard)? Dapat dieksepsi

Ada cacat formil missal: error in persona

Surat kuasa khusus tidak sah

Sehingga gugatan dapat diajukan kembali tanpa dinyatakan nebis in idem karena pokok perkara tidak diperiksa

Gugatan prematur

Ne bis in idem: (p.1917 Kuh.perdata): Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.

Gugatan NO bisa diajukan kembali

Apa pengertian gugatan ditolak?

Penggugat tidak dapat membuktikan positanya

Tidak ada dasar hukum

dapat upaya hukum yakni Banding

Unsur perjanjian

Unsur esensialia dalam perjanjian mewakili ketentuan-kekentuan berupa prestasi-prestasi yang wajib dilakukan oleh salah satu atau lebih pihak

Unsur naturalia ini adalah unsur yang lazimnya melekat pada perjanjian, yaitu unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam suatu perjanjian secara diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian karena sudah merupakan pembawaan atau melekat pada perjanjian

Unsur aksidentalia yaitu berbagai hal khusus (particular) yang dinyatakan dalam perjanjian yang disetujui oleh para pihak

Alat bukti 164 HIR/1865 Kuh.Perdata, surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah

Yang tidak boleh jadi saksi: 1 0 . keluarga sedarah dan keluarga semenda salah satu pihak dalam garis lurus; 2 0 . istri atau suami salah satu pihak, meskipun sudah bercerai; 3 0 . anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia Lima belas tahun; 4 0 . orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang.

Teori pembuktian hukum acara perdata di Indonesia yakni bebas, negative, positif (Indonesia adalah postif, 163 HIR)

Ultra vires 178 ayat (3) hir: Ia dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, atau memberikan lebih daripada yang dituntut

Kemana gugatan? ke alamat tergugat Pasal 118 ayat (1) HIR

Apa sih turut tergugat?

Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim (Retno Wulan, Iskandar O)

Actori in cumbit probation? barang siapa yang mendalilkan hak maka dia harus membuktikan adanya. 163 HIR: Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu. (KUHPerd. 1865.)

Apa sih ekspesi? Terjadi karena

Kewenagan absolut, relative

Error in persona

Tidak lengkap (plurium litis consorsium)

Obscuur libel

Daluwarsa 1967 kuh per lebih dari 30th

Fotokopi jd surat? bisa dan lebih valid jika ada aslinya  Putusan ma 1996

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun