Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sedikit tentang Materi Hukum Acara Perdata

25 Januari 2019   08:37 Diperbarui: 25 Januari 2019   08:49 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Apa pengertian gugatan ditolak?

Penggugat tidak dapat membuktikan positanya

Tidak ada dasar hukum

dapat upaya hukum yakni Banding

Unsur perjanjian

Unsur esensialia dalam perjanjian mewakili ketentuan-kekentuan berupa prestasi-prestasi yang wajib dilakukan oleh salah satu atau lebih pihak

Unsur naturalia ini adalah unsur yang lazimnya melekat pada perjanjian, yaitu unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam suatu perjanjian secara diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian karena sudah merupakan pembawaan atau melekat pada perjanjian

Unsur aksidentalia yaitu berbagai hal khusus (particular) yang dinyatakan dalam perjanjian yang disetujui oleh para pihak

Alat bukti 164 HIR/1865 Kuh.Perdata, surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah

Yang tidak boleh jadi saksi: 1 0 . keluarga sedarah dan keluarga semenda salah satu pihak dalam garis lurus; 2 0 . istri atau suami salah satu pihak, meskipun sudah bercerai; 3 0 . anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia Lima belas tahun; 4 0 . orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang.

Teori pembuktian hukum acara perdata di Indonesia yakni bebas, negative, positif (Indonesia adalah postif, 163 HIR)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun