Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Adagium Hukum Indonesia & Dunia (Bagian 1)

27 Desember 2018   12:55 Diperbarui: 27 Desember 2018   13:08 2774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Ad Recte docendum oportet primum inquirere nomina, quia rerum cognitio a nominimbus rerum dependet (agar dapat memahami sesuatu, perlu diketahui terlebih dahulu namanya, agar mendapatkan pengetahuan yang benar);

2. Ius constituendum (hukum yang dicita-citakan);

3. Het strafrecht wordt hier beschouwd als een geheel van rechtsvoorschriffen betreffende strafbare gedraging en strafen (ilmu hukum pidana berkaitan dengan keseluruhan hukum tertulis yang berhubungan dengan kelakuan-kelakuan yang dapat dipidana dan sanksi-sanksi;

4. Rechtswissencschaft its die wissenschaft von obyektiven sinn des positiven recht (ilmu pengetahuan hukum bertujuan untuk mengetahui objektifitas hukum positif);

5. Le salut du people est la supreme loi (hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat);

6. Der strafe komt eine subsidiare stellung zu (tempat hukum pidana adalah selalu subsider terhadap upaya hukum lainnya);

7. Het strafrecht zich richt tegen min of meer abnormale gedragingen (hukum pidana berfungsi untuk melawan kelakuan-kelakuan yang tidak normal);

8. Nemo prudens punit, quia peccatum, sed ne peccetur (seorang bijak tidak menghukum karena dilakukannya dosa, melainkan agar tidak lagi terjadi dosa);

9.Puniendis nemo est ultrameritum, intra meriti vero modum magis aut minus peccate puniuntur pro utiliate (penderitaan memang sesuatu yang sewajarnya ditanggung pelaku kejahatan, namun dalam batasan apa yang layak ditanggung pelaku tersebut kemanfaatan sosial akan menetapkan berat-ringannya derita yang layak dijatuhkan);

10. Poenae ut poenae (pidana sebagai pidana);

11. Poenae ut medicine (pidana sebagai obat)

(Sumber: Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun