1. Ad Recte docendum oportet primum inquirere nomina, quia rerum cognitio a nominimbus rerum dependet (agar dapat memahami sesuatu, perlu diketahui terlebih dahulu namanya, agar mendapatkan pengetahuan yang benar);
2. Ius constituendum (hukum yang dicita-citakan);
3. Het strafrecht wordt hier beschouwd als een geheel van rechtsvoorschriffen betreffende strafbare gedraging en strafen (ilmu hukum pidana berkaitan dengan keseluruhan hukum tertulis yang berhubungan dengan kelakuan-kelakuan yang dapat dipidana dan sanksi-sanksi;
4. Rechtswissencschaft its die wissenschaft von obyektiven sinn des positiven recht (ilmu pengetahuan hukum bertujuan untuk mengetahui objektifitas hukum positif);
5. Le salut du people est la supreme loi (hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat);
6. Der strafe komt eine subsidiare stellung zu (tempat hukum pidana adalah selalu subsider terhadap upaya hukum lainnya);
7. Het strafrecht zich richt tegen min of meer abnormale gedragingen (hukum pidana berfungsi untuk melawan kelakuan-kelakuan yang tidak normal);
8. Nemo prudens punit, quia peccatum, sed ne peccetur (seorang bijak tidak menghukum karena dilakukannya dosa, melainkan agar tidak lagi terjadi dosa);
9.Puniendis nemo est ultrameritum, intra meriti vero modum magis aut minus peccate puniuntur pro utiliate (penderitaan memang sesuatu yang sewajarnya ditanggung pelaku kejahatan, namun dalam batasan apa yang layak ditanggung pelaku tersebut kemanfaatan sosial akan menetapkan berat-ringannya derita yang layak dijatuhkan);
10. Poenae ut poenae (pidana sebagai pidana);
11. Poenae ut medicine (pidana sebagai obat)
(Sumber: Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H