Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keadilan Bermartabat vs Perbuatan Cabul

20 Desember 2018   11:13 Diperbarui: 20 Desember 2018   11:23 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut hemat penulis, langkah untuk tidak memberikan ijazah bagi pelaku adalah langkah yang memiliki keadilan bermartabat. Pihak pengambil keputusan di lembaga pendidikan tidak perlu takut untuk mengambil keputusan tersebut. Langkah penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan memang langkah yang baik namun korban tentu tidak dapat begitu saja mengampuni pelaku. Kecuali, jika memang korban dengan ikhlas memaafkan kesalahan pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum maka pimpinan lembaga pendidikan memberikan hak tersebut kepada pelaku namun pimpinan wajib masih tetap memberikan pendampingan kepada korban hingga benar-benar pulih.

          Jikalau penyidikan, proses mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana telah selesai, walaupun pelaku percabulan yang kebetulan berstatus mahasiswa telah dikeluarkan maka hal tersebut tidak menghapuskan proses penyelesaian perkara pidana hingga vonis dijatuhkan oleh hakim.

          Terakhir, pemberitaan melalui media massa elektronik, membuat viral adalah bentuk dukungan nyata, bentuk peran serta masyarakat yang nyata agar pelaku diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemberitaan tersebut bukan untuk membuat suatu nama lembaga pendidikan menjadi buruk selama pemberitaan masih dengan kata-kata yang baik, proses pemberitaan tersebut untuk mengawal proses supaya tidak terjadi lagi korban-korban pelecehan seksual, korban percabulan, korban pemerkosaan di lembaga pendidikan pada khususnya, dan di Indonesia pada umumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun