Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Singkat Alat Bukti Saksi dalam KUHAP dan RKUHAP

20 September 2018   17:06 Diperbarui: 20 September 2018   17:11 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saksi dalam KUHAP:

1. Tidak diatur tentang jika saksi menghindari pada saat pengadilan. 

2. Pasal 185 ayat (6): sesuai keterangan saksi 1 dengan yang lainnya, sesuai saksi dengan barang bukti lain, alasan yang digunakan saksi dalam memberikan keterangan suatu perkara, d. cara hidup saksi

3. Tidak diatur secara tegas tentang saksi mahkota

4. Perlindungan saksi diatur dalam beberapa pasal. Pasal 166, 177

Saksi dalam Rancangan KUHAP:

1. Penyidik dapat langsung mendatangi saksi yang menghindari pemanggilan sidang

2. dalam Pasal 185 ayat (6) RKUHAP diatur tambahan keterangan saksi sebelum dan sesudah

3. Ada kewenangan hakim komisaris dalam meminta keterangan dibawah sumpah

4. Diatur dengan jelas tentang saksi mahkota pada Pasal 200 RUU KUHAP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun