Saksi dalam KUHAP:
1. Tidak diatur tentang jika saksi menghindari pada saat pengadilan.Â
2. Pasal 185 ayat (6): sesuai keterangan saksi 1 dengan yang lainnya, sesuai saksi dengan barang bukti lain, alasan yang digunakan saksi dalam memberikan keterangan suatu perkara, d. cara hidup saksi
3. Tidak diatur secara tegas tentang saksi mahkota
4. Perlindungan saksi diatur dalam beberapa pasal. Pasal 166, 177
Saksi dalam Rancangan KUHAP:
1. Penyidik dapat langsung mendatangi saksi yang menghindari pemanggilan sidang
2. dalam Pasal 185 ayat (6) RKUHAP diatur tambahan keterangan saksi sebelum dan sesudah
3. Ada kewenangan hakim komisaris dalam meminta keterangan dibawah sumpah
4. Diatur dengan jelas tentang saksi mahkota pada Pasal 200 RUU KUHAP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H