j. Sebagian Jalan Benyamin Sueb (mulai dan i Bundaran Angkasa s.d. Kupingan Ancol) diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 13 Oktober 2018.
3. Â Beberapa Pengecualian:
A. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada ruas jalan sebagaimana  tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
B. Kendaraan sebagai berikut:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni : 1. Presiden/Wakil Presiden; 2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah; dan 3. Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.Â
b. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tarnu negara;
 c. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
 d. kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (stiker) Asian Para Games;Â
e. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;Â
f. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;Â
g. kendaraan angkutan umurn (plat kuning);Â