h. kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
i. sepeda motor;
J. kendaraan yang membawa masyarakat difabel, dan
k. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan i POLRI.
4. TIDAK BERLAKU PADA:
Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
5. Tanggal Berlakunya Peraturan Gubernur No 92 Tahun 2018 yakni 31 Agustus 2018 di BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71030
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI