Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jangan Sembarang Kawin

1 April 2016   12:49 Diperbarui: 1 April 2016   17:16 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang 

mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi. 

(3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu,

maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan

tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan 

pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak. 

(4) Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu 

menjadi pengganti keterangan tersebut ayat (3).

(5) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi

jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan 

itu diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun