mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenangÂ
mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.Â
(3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu,
maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan
tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakanÂ
pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.Â
(4) Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan ituÂ
menjadi pengganti keterangan tersebut ayat (3).
(5) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi
jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keteranganÂ
itu diberikan.