mendengar orang-orang yang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) dalam pasal ini.Â
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukunÂ
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidakÂ
menentukan lain.Â
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun
dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.Â
(2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada
Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihakÂ
wanita.Â
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebutÂ