Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jangan Sembarang Kawin

1 April 2016   12:49 Diperbarui: 1 April 2016   17:16 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kawin, kapan kawin? May, may be yes or may be no? sebuah slogan iklan perusahaan rokok beberapa waktu silam, sebenarnya memiliki makna mendalam. Seseorang menimbang masak-masak bahwa dia tidak ingin sembarang kawin. Apapun yang dibilang orang, orang tersebut sabar, dan menunggu yang tepat. 

Jika dipandang dari segi agama, perkawinan adalah sakral. Apapun agamanya, pasti memiliki sudut pandang positif tentang perkawinan. Orang harus kawin dengan orang yang memiliki agama yang sama. Mengapa? Menurut saya pribadi, terlepas dari hak asasi manusia, dengan menikah bersama orang yang memiliki agama yang sama, tentu tidak perlu lagi adaptasi, atau takut ada cek cok dalam membesarkan anak nantinya.

Jika dipandang dari segi psikologis. Perkawinan adalah sarana mempertmukan dan memberi kepastian bagi dua insan, pria dan wanita, serta untuk melanjutkan keturunan. Menurut saya pribadi, terlepas dari hak asasi manusia, memang sudah kodratnya pria dan wanita itu menikah karena selain memberi kepastian bagi hati, dan kisah pacaran mereka. Mereka dapat juga melanjutkan keturunan dengan cara yang halal.

Jika dipandang dari segi sosial. Perkawinan dapat meningkatkan ataupun menurunkan status sosial seseorang. Misalnya saja, orang yang memiliki ekonomi pas-pasan, ataupun bekerja sebagai staff, namun kawin dengan orang yang punya ppenghasilan dan pangkat tinggi tentu akan menaikan status sosial.

Jika dipandang dari hukum, kawin harus sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, 

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Pasal 6

(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. 

(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh

satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. 

(3) Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun