Mohon tunggu...
Rizky Ferdiansyah Syaputra
Rizky Ferdiansyah Syaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulis Artikel

Belajar Untuk Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Yudikatif di Indonesia

1 Agustus 2021   20:51 Diperbarui: 1 Agustus 2021   21:17 1660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Pasal tersebut menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum dan memiliki prinsip diantaranya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak serta lepas dari pengaruh kekuasaan lain., memberikan pengaruh besar terkait dengan pemilihan hakim. isi clari Pasal tersebut seialan clengan prinsip negara Indonesia sebagai negara l1ukum yang saiah satu ciri clari negara l-rukum adalah adanl.a penyelenggaraan peradilan vang tnandiri dan r-t-rerdeka datlarn rangka penegakan hukurn dan keadilan. 

Bab IX Undang-Undang tentang kekuasaan kehakiman, pasal 24 ayat (2) "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilanyang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi".

Lembaga Yudikatif di Indonesia adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Yudisial. MA memiliki fungsi untuk mengawasi peradilan disemua peradilan dan mengawasi perilaku para Hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dan menjalankan tugas dan menyelesaikan perkara KY memiliki wewenang menjaga kehormatan dan martabat hakimnya. 

MK mempunyai wewenang untuk dapat mengadili Undang-Undang Dasar 1945 pada tingkat pertama dan tingkat akhir dan juga dapat memutus pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan yang terjadi pada hasil pemilihan umum.

Lembaga Yudikatif harus terus dilakukan perbaikan agar tidak Lembaga tersebut bisa terus menjalankan fungsinya dengan baik. Seperti pada pidato Presiden yang menyinggung kinerja Lembaga Yudikatif menurutnya pengelolaan Lembaga tersebut sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel. MA terus melalukan inovasi dalam upaya mewujudkan azas peradilan yang sederahana, cepat, dan bebiaya ringan. Selain itu dalam masyarakat juga harus dapat membangun budaya sadar dan budaya taat hukum. 

Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Lembaga Yudikatif ialah sistem peradilan berbasis elektronik, sekarang para pencari keadilan dapat mendafatarkan perkaranya hanya dengan melalui online dan dapat melakukan pembayaran secara online dan itu dapat mengungari terjadi pungutan liar yang sering terjadi. MA juga melakukan perubahan dan perbaikan pada tata cara penyelesaian gugatan dan pembaharuan pada bidang manajemen perkara. 

MK mengembangkan tata kelola lembaga peradilan yang modern dan transparan dengan memberikan fasilitas kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan peradilan. Dengan diakannya sistem online, kini masyarakat dapat memantau proses peradilan di MK hanya dengan menggunakan aplikasi layanan modern berbasisi terknologi dan komunikasi yang dikembangkan oleh Lembaga tersebut. 

Prestasi MK dapat menyelesaikan sengketan perselisihan Pilkada 2018, pemilu legislatif dan yang menurut saya paling terlihat sengketan pemilu Presiden 2019 yang ramai di bicarakan pada saaa itu. 

KY telah menjalankan fungsinya dengan baik salah satunya menjalankan fungsi pre-emtif yang mengusulkan pengangkatan calon hakim agung. 

KY telah menjalankan fungsi preventifnya dengan menyelenggarakan pelatihan pemantapan kode etik penyempurnaan pedoman perilaku bagi 412 hakim, serta pemantauan 93 perkara persidangan yang menjadi perhatian publik.

Walaupun sudah banyak pujian kepada Lembaga Yudikatif, bukan berarti Lembaga Yudikatif tidak harus berbenah lagi atau belum sepenuhnya baik. Banyak yang harus di perbaiki oleh Lembaga Yudikatif kedepannya dengan tujuan agar penegakan hukum di Tanah Air dapat memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Lembaga Yudikatif harus terus intropeksi diri karena pada prakteknya masih banyak keluhan masyarakat yang menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia tumpul ke atas namun tajam kebawah. Pujian-pujian yang didapatkan Lembaga Yudikatif harus dapat menjadi penyemangat bagi Lembaga Yudikatif agar terus menjadi lebih baik lagi dan memenuhi semua harapan rakyat Indonesia.

Namun selain semua kelebihan yang telah di jabarkan di atas, ada juga kelemahan-kelemahan yang terjadi pada Lembaga Yudikatif. Independensi kehakiman sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif, akan sangat terganggu bila kekuasaan eksekutif dan legislatif bergabung dan mencoba mempengaruhi lembaga peradilan. 

Kondisi Indonesia yang pernah melalui masa di mana kekuasaan legislatif yang memiliki kontrol politik di parlemen dan kekuasaan eksekutif yang dimiliki pemerintah, memberikan pengaruh besar terkait dengan pemilihan hakim. Ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat akan lembaga Yudikatif/Peradilan. 

Peristiwa yang terjadi pada tahun 1998 terjadi akibat ketidakpercayaan masyarakat yang membuat kita membuat badan dan lembaga peradilan yang dipercaya serta mendapat kepercayaan masyarakat. 

Pemerintah belum terlalu memperhatikan bidang hukum. Contohnya pada kasus yang terjadi pada Sekretaris Mahkamah Agung, kasus suap tersebut merupakan momentum yang seharusnya dapat melakukan reformasi peradilan secara komprehensif. 

Segala kasus yang merusak nama baik Lembaga Peradilan kurang ditindak secara tegas. Kalau terus-terusan seperti ini di khawatirkan Lembaga Peradilan menjadi tidak dipercaya lagi oleh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun