Mohon tunggu...
Rizky Ferdiansyah Syaputra
Rizky Ferdiansyah Syaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulis Artikel

Belajar Untuk Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Yudikatif di Indonesia

1 Agustus 2021   20:51 Diperbarui: 1 Agustus 2021   21:17 1660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Yudikatif harus terus intropeksi diri karena pada prakteknya masih banyak keluhan masyarakat yang menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia tumpul ke atas namun tajam kebawah. Pujian-pujian yang didapatkan Lembaga Yudikatif harus dapat menjadi penyemangat bagi Lembaga Yudikatif agar terus menjadi lebih baik lagi dan memenuhi semua harapan rakyat Indonesia.

Namun selain semua kelebihan yang telah di jabarkan di atas, ada juga kelemahan-kelemahan yang terjadi pada Lembaga Yudikatif. Independensi kehakiman sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif, akan sangat terganggu bila kekuasaan eksekutif dan legislatif bergabung dan mencoba mempengaruhi lembaga peradilan. 

Kondisi Indonesia yang pernah melalui masa di mana kekuasaan legislatif yang memiliki kontrol politik di parlemen dan kekuasaan eksekutif yang dimiliki pemerintah, memberikan pengaruh besar terkait dengan pemilihan hakim. Ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat akan lembaga Yudikatif/Peradilan. 

Peristiwa yang terjadi pada tahun 1998 terjadi akibat ketidakpercayaan masyarakat yang membuat kita membuat badan dan lembaga peradilan yang dipercaya serta mendapat kepercayaan masyarakat. 

Pemerintah belum terlalu memperhatikan bidang hukum. Contohnya pada kasus yang terjadi pada Sekretaris Mahkamah Agung, kasus suap tersebut merupakan momentum yang seharusnya dapat melakukan reformasi peradilan secara komprehensif. 

Segala kasus yang merusak nama baik Lembaga Peradilan kurang ditindak secara tegas. Kalau terus-terusan seperti ini di khawatirkan Lembaga Peradilan menjadi tidak dipercaya lagi oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun