Mohon tunggu...
Rizky Febriana
Rizky Febriana Mohon Tunggu... Konsultan - Analyst

Senang Mengamati BUMN/BUMD dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

2 Kunci Sukses Revitalisasi Pasar Rakyat

19 Desember 2014   03:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:00 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau Saya melihat, revitalisasi ini penting supaya pasar Rakyat terus dapat bersaing meski harus bersaing dengan pasar modern. Pembeli tentu mendambakan tempat yang jauh lebih terang, jauh lebih bersih jauh lebih tertata rapih. Penjual juga demikian, berharap jumlah pembeli setiap hari terus meningkat agar omset dagang juga ikut meningkat.

Belajar dari Jogja: 2 Kunci Sukses Revitalisasi Pasar Rakyat

Pertama. Terbitkan Perda Aturan Zonasi Pasar Rakyat dengan Pasar Modern

Contoh di Pasar Sentolo Kulonprogo. Pasar Percontohan Sentolo sudah dilakukan peletakan batu pertama di 2012 lalu dan dibangun memanfaatkan lahan tanah kas Desa Salamrejo seluas 19.025 meter persegi dengan sistem sewa 20 tahun. Sedangkan pembangunan tahap pertama dengan dana Rp 6 miliar dari pusat Rp 5 miliar dan APBD Rp 1,131 miliar. Tahap akan diusulakan dana Rp 9 miliar masing-masing pusat Rp 7 miliar, kabupaten dan propinsi masing-masing Rp 1 miliar. Pasar Percontohan Sentolo ini berada di lokasi yang sangat strategis di pinggir jalan nasional, sehingga sangat mendukung dalam hal promosi.

[caption id="attachment_383825" align="aligncenter" width="448" caption="Kondisi Tahap Awal Pembangunan Pasar Sentolo Baru (Dokumen Pribadi)"]

14189084351820086886
14189084351820086886
[/caption]

Ini contoh bagus. Ada dukungan dari pemerintah baik pusat atau daerah untuk merevitalisasi pasar. Namun demikian, Kita perlu dukung juga pasar Rakyat dengan aturan zonasi antara pasar Rakyat dan pasar modern. Mereka berdua jangan didekatkan apalagi sengaja didekatkan. Sebenarnya Kita sudah punya yang namanya Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kita juga punya Permendag No 70/M-Dag/PER/12/2013 yang secara prinsip sama mengatur hal serupa. Bahkan yang terbaru, akhirnya Kita punya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang disahkan 11 Februari 2014 lalu.

[caption id="attachment_383829" align="aligncenter" width="448" caption="Revitalisasi Pasar Colombo Baru (Dokumen Abdul Azis Sudibyo, PSEKP)"]

1418908876184000112
1418908876184000112
[/caption]

Namun demikian, hal ini tidak mengurangi pentingnya pemerintah daerah mengatur zonasi melalui perbup/perwali/perda. Sebab di daerah lah aturan zonasi ditentukan, aturan zonasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) disusun, sebab di daerahlah Izin Usaha Toko Modern dikeluarkan. Bisa dibayangkan jika di daerah tidak ada peraturan yang mengatur tentang zonasi wilayah antara pasar Rakyat dan pasar modern?

[caption id="attachment_383828" align="aligncenter" width="448" caption="Pasar Sentolo Baru Ketika Dibangun (Dokumen Pribadi)"]

1418908653637510913
1418908653637510913
[/caption]

Contoh di Sleman, ada Perbup Sleman No.13 Th.2010 tentang Penataan Lokasi Toko Modern & Pusat Perbelanjaan. Sementara di Kulonprogo juga sudah ada, melalui Perda No 11 Tahun 2011 yang mengatur perlindungan pasar Rakyat dan penataan pusat perbelanjaan dengan toko modern. Nah, untuk itu bagi daerah yang belum memiliki ini maka perlu ada peraturan yang melindungi pasar Rakyat.

Kedua. Libatkan Lembaga Keuangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun