TUGAS MANAJEMEN ZISWAF
MEMPERKUAT TATA KELOLA ZAKAT DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DI ASIA TENGGARA
Dosen Pengampu :
Arif Zunaidi, SHI, MEI.
Nama :
Rizky Faidatul Faradilla (931318514)
EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
KEDIRI
2016
“PENGHIMPUNAN ZAKAT”
LATAR BELAKANG
Islam merupakan agama yang telah diatur oleh Allah, dengan pedoman berupa Al-Quran yang menjadi pegangan manusia selama hidup di dunia. Islam mengatur segala kegiatan manusia, salah satunya adalah zakat. Zakat merupakan rukun islam yang ketiga yang wajib di keluarkan oleh setiap muslim, zakat merupakan sebagian harta yang harus dikeluarkan oleh sebagian orang yang mampu, harta tersebut harus mencapai nisab dan sudah mencapai waktu satu tahun.
Adapun permasalahan dalam setiap negara yang selalu sulit untuk terselesaikan adalah kemiskinan. Dalam lingkup Asia Tenggara, tidak hanya negara Indonesia saja yang mengalami krisis kemiskinan, negara-negara lainpun juga mengalaminya. Pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam mengatasi kemiskinan dengan tata kelola dan penghimpunan zakat secara baik.
ZAKAT
Di ambil dari bahasa kata zakatmemiliki arti bertambah, berkembang, kesuburan, suci dan berkah, sedangkan menurut pengertian syara’ adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki. Zakat diberikan untuk orang-orang yang kurang mampu seperti fakir dan miskin, mereka wajib menerima zakat sebab dengan adanya zakat ini mereka dapat menutupi kekurang peekonomian atau kebutuhan mereka. Dengan demikian, orang yang mengeluarkan zakat akan dapat memperoleh keberkahan dan rahmat dari Allah SWT, serta mendapat kesucian diri dari harta yang didapatkannya. Menurut pendapat para ulama’ zakat merupakan hak wajib yang harus dikeluarkan sebagai ungkapan syukur seseorang dan diberikan kepada 8 asnaf yag berhak menerima zakat.
Macam-macam zakat ada dua macam yaitu:
Zakat Maal (harta) yaitu zakat yang berupa tumbah-tumbuhan (berupa biji-bijian dan buah-buahan), binatang ternak, emas dan perak, dan perniagaan.
Zakat fitrah (jiwa) yaitu zakat yang dikeluarkan berdasarkan jumlah anggota keluarga. Zakat fitrah dikeluarkan pada saat menjelang hari raya Idhul Fitri.
TATA PENGELOLAAN DAN PENGHIMPUNAN ZAKAT
Indonesia
Pada tangal 23 September 1999 telah dibentuk UUD yaitu UU I nomor 36 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, dan sudah dikeluarkan Kepmenag RI Nomor 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU Nomor 38 tahun 1999 tentang pengolahan zakat. Sedangkan badan pengelolaan zakat baru dibentuk pada tanggal 17 januari dengan keputusan presiden RI tentang Badan Amil Zakat.
Akan tetapi UU No. 38 tahun 1999 tenang pengolahan zakat mengalami permasalahan dalam pengolahan, mereka menganggap bahwasannya undang-undang tersebut belum bisa mengatasi masalah dalam pengolahan zakat di Indonesia sehingga pemerintah melakukan revisi UU No. 38 tahun 1999 menjadi UU no. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat agar dapat memperbaiki UU sebelumnya. Berdasarkan UU No. 23 tahun 2011 dijelaskan tentang dana zakat yang akan disalurkan melalui BAZNAS yang merupakan suatu lembaga yang didirikan pemerintah dan LAZ bentukan non-pemerintah. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan organisasi pengelola zakat secara nasional, sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan organisasi pengelolaan zakat yang dibentuk oleh masyarakat.
Peran lembaga zakat BAZNAS dan LAZ yaitu sebagai fasilisator yang sangat penting dalam pengelolaan dan pendayagunaan zakat dalam sosial ekonomi saat ini. Peran lembaga dalam mendistribusikan zakat sangat berkaitan erat dengan pemerataan kesejahteraan sosial bagi masyaraka di Indonesia.
Dalam UU pengelolaan zakat yang dibuat oleh pemerintah haruslah dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Sebab pengelolaan zakat ini harus di salurkan kepada mustahiq dan dapat di manfaatkan secara baik untuk masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kepetingan mereka baik kepentingan secara produktif maupun konsumtif.
Malaysia
Di negara Malaysia dalam pengelolaan zakatnya penggunakan konsep corporate govermance yaitu suatu konsep dimana pengelola atau pengurus zakat ditekankan untuk bertanggung jawab mengurus dan mengelola zakat untuk menumbuhkan integritas dan kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakat. Pengurus zakat sendiri ditekankan untuk ikut berperan dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan zakat secara amanah, ikhlas, bertanggung jawab, dan profesional agar suatu tujuan dalam organisasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan tercapai dalam mensejahterakan kepentingan masyarakat.
Organisasi atau lembaga yang mengelola zakat di Malaysia adalah Pusat Pungutan Zakat (PPZ). PPZ didirikan pada tanggal 27 Desember 1990, PPZ sendiri didiirikan sebab adanya kesenjangan dalam pengelolaan zakat. Para pengelola zakat menalami kesulitan dalam memanajemen dan mengatur dana zakat yang ada, sehingga pemerintah melakukan pengaturan ulang untuk meningkatkan pendapatan zakat dengan merubah bentuk promosi dan marketingnya, oleh sebab itu pemerintah membuat lembaga Pusat Pungutan Zakat (PPZ) untuk bekerja scara profesional dalam pengelolaan zakat di negara Malaysia.
Tata penghimpunan zakat di Malaysia dana zakat dikumpulkan dan digunakan untuk dana sosial. Zakat juga disalurkan kepada 8 asnaf yang membutuhkan dan juga di gunakan untuk memodali usaha-usaha kecil dalam mengatasi kemiskinan di negara malaysia.
Brunei Darussalam
Di negara Brunei pengelolaan dan penghimpunan zakat di atur dan di pegang tanggung jawabkan oleh Majlis Ugama Islam Brunei (MUIB)dalam undang-undang mengenai zakat dan fitrah yang dibuat pada tanggal 11 Syawal 1389 H/ 1 Januari 1969 M bab 114 sampai 121, di Undang-undang dijelaskan dalam pengelolaan zakat peran amil sangatlah penting sebab para amil disini berperan sebagai pemberdaya ekonomi masyarakat agar terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Dalam mengelola zakat di Brunei para amil di tugaskan untuk mendata para muzakki dan mustahiq di setiap daerah. Tugas utama para amil itu sendiri yaitu mengumpulkan dan membagikan zakat, sebelum dibagikan kepada para mustahiq dana di kumpulkan ke Majlis Ugama Islam Brunei (MUIB) untuk diteliti kembali para penerima zakat dan mustahiq, kemudian para amil pun dapat menjalankan tugasnya membagikan zakat sesuai dengan data yang telah diteliti oleh pihak pusat.
Penghimpunan dana zakat di Brunei sebelumnya di bayar secara individual, masyarakat memilih sendiri para penerima zakatnya. Kemudian pemerintah membuat peraturan zakat dan fitrah pada tahun 1969 di bawah tanggung jawab Majlis Ugama Islam Brunei (MUIB). MUIB itu sendiri merupakan suatu lembaga pusat yang berwenang menghimpun dan menyalurkan zakat di negara Brunei Darussalam. MUIB kemudian mendirikan sebuah lembaga dibawah strukturnya yaitu Bahagian Kutipan dan Agihan Zakat (BAKAZ).Zakat yang dikumpulkan di BAKAZ ada dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta). Dalam pembayaran zakat dapat dibayarkan kepada amil-amil yang telah ditetapkan dan dilantik di setiap daerah di Brunei, pembayaran dilakukan di masjid, surau, balai ibadat.
KESIMPULAN
Zakat wajib dikeluarkan oleh umat Islam , disetiap negara diwajibkan membuat peraturan tentang pengelolaan dan penghimpunan zakat. Agar tercapai kesejahteraan bagi masyarakat di setiap negara. Dalam tiga negara yang disebutkan diatas masing-masing negara tersebut memiliki tata kelola dan penghimpunan zakat yang berbeda-beda. Tetapi dalam tata pengelolaanya peran pemerintah sangatlah penting dalam pengelolaan dana zakat. Masing-masing negara mendirikan organisasi/lembaga yang mengatur tata kelola zakat. Sebab pemerintah dalam mengelola dan menghimpun zakat ini bertujuan untuk membantu menyejahterakan kehidupan ekonomi masyarakatnya agar hidup dengan baik dan tidak lagi terbelenggu dalam kemiskinan.
REFERENSI
Moh. Saifulloh Al Aziz, Fiqih Islam Lengkap (Surabaya: Terbit Terang, 2005), hal 269.
Ahmad Atabik, 2015, Peranan Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan, ZISWAF,Vol. 2, No. 2, Desember 2015, 1556-5064-1-SM.pdf. 25 November2016
DR. Asep Saeful Muhtad, MA, Pribumi Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2005).
Noor Aflah, Arsitektur Zakat Indonesia Dilengkapi Kode Etik Amil Zakat Indonesia (Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 2009).
Nurhasanah, Zakat di Malaysia dalam Perspektif Ekonomi,Al-Iqtishad:Vol. IV, No. 1, Januari 2012, https://www.googlw.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://download.portalgaruda.org/article.php%Farticle%3D437820%26val%3D6183%26title%3DZAKAT%2520DI%2520MALAYSIA%2520DALAM%2520PERSPEKTIF%2520EKONOMI&ved, 27 november 2016.
Febrianti, Praktek Pengelolaan Zakat di Negara Muslim, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,2011,http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/1640/1/FEBRIANTI-FSH.PDF&ved=0oahUKEwi9n4q9js3, 29 november 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H