LATAR BELAKANG
Islam merupakan agama yang telah diatur oleh Allah, dengan pedoman berupa Al-Quran yang menjadi pegangan manusia selama hidup di dunia. Islam mengatur segala kegiatan manusia, salah satunya adalah zakat. Zakat merupakan rukun islam yang ketiga yang wajib di keluarkan oleh setiap muslim, zakat merupakan sebagian harta yang harus dikeluarkan oleh sebagian orang yang mampu, harta tersebut harus mencapai nisab dan sudah mencapai waktu satu tahun.
Adapun permasalahan dalam setiap negara yang selalu sulit untuk terselesaikan adalah kemiskinan. Dalam lingkup Asia Tenggara, tidak hanya negara Indonesia saja yang mengalami krisis kemiskinan, negara-negara lainpun juga mengalaminya. Pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam mengatasi kemiskinan dengan tata kelola dan penghimpunan zakat secara baik.
ZAKAT
Di ambil dari bahasa kata zakatmemiliki arti bertambah, berkembang, kesuburan, suci dan berkah, sedangkan menurut pengertian syara’ adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki. Zakat diberikan untuk orang-orang yang kurang mampu seperti fakir dan miskin, mereka wajib menerima zakat sebab dengan adanya zakat ini mereka dapat menutupi kekurang peekonomian atau kebutuhan mereka. Dengan demikian, orang yang mengeluarkan zakat akan dapat memperoleh keberkahan dan rahmat dari Allah SWT, serta mendapat kesucian diri dari harta yang didapatkannya. Menurut pendapat para ulama’ zakat merupakan hak wajib yang harus dikeluarkan sebagai ungkapan syukur seseorang dan diberikan kepada 8 asnaf yag berhak menerima zakat.
Macam-macam zakat ada dua macam yaitu:
Zakat Maal (harta) yaitu zakat yang berupa tumbah-tumbuhan (berupa biji-bijian dan buah-buahan), binatang ternak, emas dan perak, dan perniagaan.
Zakat fitrah (jiwa) yaitu zakat yang dikeluarkan berdasarkan jumlah anggota keluarga. Zakat fitrah dikeluarkan pada saat menjelang hari raya Idhul Fitri.
TATA PENGELOLAAN DAN PENGHIMPUNAN ZAKAT
Indonesia
Pada tangal 23 September 1999 telah dibentuk UUD yaitu UU I nomor 36 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, dan sudah dikeluarkan Kepmenag RI Nomor 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU Nomor 38 tahun 1999 tentang pengolahan zakat. Sedangkan badan pengelolaan zakat baru dibentuk pada tanggal 17 januari dengan keputusan presiden RI tentang Badan Amil Zakat.