Mohon tunggu...
Rizki Ernawati
Rizki Ernawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah orang yang memiliki ketertarikan dalam bidang sosial, saya suka berorganisasi dan saya tipikal orang yang menaruh perhatian pada kondisi masyarakat. menjadi seorang yang bermanfaat adalah tujuan hidup saya. Saat ini saya sedang memenuhi kewajiban mengembangkan diri saya. menjadi seseorang yang bertaqwa, berintelektualitas, dan menjunjung tinggi profesionalitas dimanapun saya berada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   18:34 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:27 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Hukum sebagai Alat Pengendalian Sosial dan Rekayasa Sosial.

Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial, mencegah perilaku menyimpang, dan memelihara ketertiban. Namun, ia juga dapat digunakan sebagai alat rekayasa sosial untuk mengubah perilaku dan nilai-nilai masyarakat. Ini menimbulkan pertanyaan etika tentang batas-batas intervensi negara dalam kehidupan individu dan masyarakat.

 

Legal Pluralisme dan Tantangannya

Legal pluralism, keberadaan berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat (misalnya, hukum adat, hukum agama, dan hukum negara), menciptakan tantangan dalam harmonisasi dan penegakan hukum.

Hukum Progresif dan Reformasi Hukum

Hukum progresif menekankan pada adaptasi hukum terhadap perubahan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan. Reformasi hukum bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum agar lebih adil, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Studi Socio-Legal: Pendekatan Interdisipliner

Studi socio-legal menggunakan pendekatan interdisipliner untuk memahami hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Ini melibatkan metode kualitatif dan kuantitatif untuk menganalisis berbagai aspek hukum dan konteks sosialnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun